Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa melakukan penggerebekan ruko “Happy Zone” yang bertempat di Jalan Ahmad Yani Gp. Jawa Kec. Langsa Kota, Kota Langsa. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai kantor pengelolaan judi. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan Jefri Adi Bin Rani (25) selaku kasir Game Zone, dan juga sembilan orang lainnya yang diduga keras melakukan Maisir atau perbuatan judi jenis game zone anak pada hari Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq, SIK mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 6.150.000, meja game zone, CPU, monitor, printer, 350 lembar voucher Game Zone, dan 100 lembar voucher lelang game. Saat ini, barang bukti dan para pelaku digiring ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut.
Sebelumnya, sempat mencuat kabar tak sedap yang menyebut bahwa kepolisian turut terlibat, bahkan menjadi dalang dari permainan judi online. “Kian gencarnya para aparat melakukan penangkapan terhadap kegiatan judi juga jadi salah satu bentuk menegaskan bahwa tidak ada aparat hukum yang ambil bagian dalam permainan terlarang tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq.