Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 22 Agu 2022 10:00 WIB ·

Pengaspalan Jalan Kopalmas Pelabuhan Kuala Langsa tanpa NPHD


 Pengaspalan Jalan Kopalmas Pelabuhan Kuala Langsa tanpa NPHD Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Pelaksanaan pengaspalan jalan Pelabuhan Kuala Langsa dengan judul “Peningkatan jalan akses kopalmas” yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 tanpa dilengkapi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Peningkatan jalan akses Kopalmas tersebut dilaksanakan oleh PT.AQILA JAYA MANDIRI dengan nomor kontak 05/SP/620/PUPR/DAK- BM/PML/IV/2021 dengan nilai proyek Rp. 5.487.000.000.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Samsul Bahri, dikonfirmasi wartanusa.id, Jumat, 19 Agustus 2022, membenarkan bahwa pengaspalan jalan di pelabuhan Kuala Langsa tanpa adanya NPHD.

Menurut Samsul, hal itu disebabkan saat pengukuran lahan untuk pekerjaan, sebahagian lahan merupakan milik Pemko Langsa dan sebahagian lagi milik Pelindo. Sehingga, dalam penerbitan NPHD tidak diperbolehkan statusnya seperti itu.

“Dalam pembuatan NPHD, tidak boleh status kepemilikan lahannya setengah-setengah seperti itu,” ucapnya.

Foto : Pintu Gerbang menuju Pelabuhan Kuala Langsa ditutup.
Foto : Pintu Gerbang menuju Pelabuhan Kuala Langsa ditutup.

Namunpun demikian, kata Samsul, pihaknya ada membuat Nota Kesepakatan Bersama antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan Pemerintah Kota Langsa, dengan Nomor: HK.45/1/1/LSM/Reg1-21, tentang Kerjasama Pemanfaatan Lahan dan Peningkatan Jalan Akses Kopalmas dan Pelabuhan Kuala Langsa yang ditandatangani oleh Wali Kota Langsa, Usman Abdullah dan General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Lhokseumawe, Budi Azmi.

Ketika ditanya, untuk dasar hukumnya lebih kuat mana antara NPHD dengan Nota Kesepakatan Bersama itu, dengan tegas Samsul mengakui lebih kuat NPHD.

Adapun alasan pemerintah mengaspal jalan pelabuhan Kuala Langsa itu, karena untuk menarik investor jika nantinya pelabuhan Kuala Langsa beraktivitas kembali.

“Jika nantinya ada investor yang ingin membuka kegiatan ekspor impor di pelabuhan maka fasilitasnya sudah memadai,” pungkas Samsul.

Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Polemik Plt Kacabdisdik Abdya, Pemuda Muslimin Aceh Minta Gubernur Evaluasi

10 April 2026 - 15:12 WIB

Yulizar Kasma.

Dekan FKIP Unsam Soroti Kisruh Cabdin Abdya, Minta Pemerintah Aceh Hadirkan Solusi Bijak

10 April 2026 - 14:08 WIB

Dekan FKIP Unsam, Dr. Hendri Saputra, M.Pd.

Perpustakaan BI Aceh Hibur Anak-anak Korban Banjir di Pidie Jaya

9 April 2026 - 17:13 WIB

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,29 Miliar

9 April 2026 - 11:19 WIB

25 Lansia Baroh Langsa Lama Terima BLT-DD

8 April 2026 - 15:46 WIB

Trending di Aceh