Wartanusa.id – Langsa | Pelaksanaan pengaspalan jalan Pelabuhan Kuala Langsa dengan judul “Peningkatan jalan akses kopalmas” yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 tanpa dilengkapi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Peningkatan jalan akses Kopalmas tersebut dilaksanakan oleh PT.AQILA JAYA MANDIRI dengan nomor kontak 05/SP/620/PUPR/DAK- BM/PML/IV/2021 dengan nilai proyek Rp. 5.487.000.000.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Samsul Bahri, dikonfirmasi wartanusa.id, Jumat, 19 Agustus 2022, membenarkan bahwa pengaspalan jalan di pelabuhan Kuala Langsa tanpa adanya NPHD.
Menurut Samsul, hal itu disebabkan saat pengukuran lahan untuk pekerjaan, sebahagian lahan merupakan milik Pemko Langsa dan sebahagian lagi milik Pelindo. Sehingga, dalam penerbitan NPHD tidak diperbolehkan statusnya seperti itu.
“Dalam pembuatan NPHD, tidak boleh status kepemilikan lahannya setengah-setengah seperti itu,” ucapnya.

Namunpun demikian, kata Samsul, pihaknya ada membuat Nota Kesepakatan Bersama antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan Pemerintah Kota Langsa, dengan Nomor: HK.45/1/1/LSM/Reg1-21, tentang Kerjasama Pemanfaatan Lahan dan Peningkatan Jalan Akses Kopalmas dan Pelabuhan Kuala Langsa yang ditandatangani oleh Wali Kota Langsa, Usman Abdullah dan General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Lhokseumawe, Budi Azmi.
Ketika ditanya, untuk dasar hukumnya lebih kuat mana antara NPHD dengan Nota Kesepakatan Bersama itu, dengan tegas Samsul mengakui lebih kuat NPHD.
Adapun alasan pemerintah mengaspal jalan pelabuhan Kuala Langsa itu, karena untuk menarik investor jika nantinya pelabuhan Kuala Langsa beraktivitas kembali.
“Jika nantinya ada investor yang ingin membuka kegiatan ekspor impor di pelabuhan maka fasilitasnya sudah memadai,” pungkas Samsul.