Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 22 Agu 2022 10:00 WIB ·

Pengaspalan Jalan Kopalmas Pelabuhan Kuala Langsa tanpa NPHD


 Pengaspalan Jalan Kopalmas Pelabuhan Kuala Langsa tanpa NPHD Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Pelaksanaan pengaspalan jalan Pelabuhan Kuala Langsa dengan judul “Peningkatan jalan akses kopalmas” yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 tanpa dilengkapi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Peningkatan jalan akses Kopalmas tersebut dilaksanakan oleh PT.AQILA JAYA MANDIRI dengan nomor kontak 05/SP/620/PUPR/DAK- BM/PML/IV/2021 dengan nilai proyek Rp. 5.487.000.000.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Samsul Bahri, dikonfirmasi wartanusa.id, Jumat, 19 Agustus 2022, membenarkan bahwa pengaspalan jalan di pelabuhan Kuala Langsa tanpa adanya NPHD.

Menurut Samsul, hal itu disebabkan saat pengukuran lahan untuk pekerjaan, sebahagian lahan merupakan milik Pemko Langsa dan sebahagian lagi milik Pelindo. Sehingga, dalam penerbitan NPHD tidak diperbolehkan statusnya seperti itu.

“Dalam pembuatan NPHD, tidak boleh status kepemilikan lahannya setengah-setengah seperti itu,” ucapnya.

Foto : Pintu Gerbang menuju Pelabuhan Kuala Langsa ditutup.
Foto : Pintu Gerbang menuju Pelabuhan Kuala Langsa ditutup.

Namunpun demikian, kata Samsul, pihaknya ada membuat Nota Kesepakatan Bersama antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan Pemerintah Kota Langsa, dengan Nomor: HK.45/1/1/LSM/Reg1-21, tentang Kerjasama Pemanfaatan Lahan dan Peningkatan Jalan Akses Kopalmas dan Pelabuhan Kuala Langsa yang ditandatangani oleh Wali Kota Langsa, Usman Abdullah dan General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Lhokseumawe, Budi Azmi.

Ketika ditanya, untuk dasar hukumnya lebih kuat mana antara NPHD dengan Nota Kesepakatan Bersama itu, dengan tegas Samsul mengakui lebih kuat NPHD.

Adapun alasan pemerintah mengaspal jalan pelabuhan Kuala Langsa itu, karena untuk menarik investor jika nantinya pelabuhan Kuala Langsa beraktivitas kembali.

“Jika nantinya ada investor yang ingin membuka kegiatan ekspor impor di pelabuhan maka fasilitasnya sudah memadai,” pungkas Samsul.

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

16 September 2025 - 12:04 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Peroleh Nilai 92,58 dari Perpusnas RI, Perpustakaan IAIN Langsa Terakreditasi A

13 September 2025 - 17:53 WIB

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.
Trending di Aceh