Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 12 Mar 2021 16:03 WIB ·

Pemkab Atam Tetap Gelar Kegiatan di Luar Daerah Meski ada Larangan melalui SE Menpan-RB


 Pemkab Atam Tetap Gelar Kegiatan di Luar Daerah Meski ada Larangan melalui SE Menpan-RB Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang (Atam) tetap melaksanakan kegiatan luar daerah meskipun ada larangan dan pembatasan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 06 Tahun 2021.

Dalam edaran tersebut berisikan larangan atau pembatasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya ke luar kota/daerah saat liburan peringatan Isra’ Mi’raj dan Nyepi.

“Akan tetapi sepertinya hal tersebut tidak berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar salah seorang Aktifis Muda Aceh Tamiang, Gusmawan Amir kepada wartawan. Jum’at (12/03/2021).

Menurut edaran itu, sambung Gusmawan, disebutkan juga bahwa larangan tersebut berhubungan dengan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Pemkab Atam juga ada melaksanakan kegiatan yang sama mengumpulkan para Datok Penghulu untuk mengikuti rapat rutin di luar daerah.

“Inikan aneh, padahal jauh hari awal-awal terjadinya penyebaran pandemi Covid-19, Pemkab Atam sudah mengintruksikan adanya pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN.”

“Namun disaat dana covid tidak ada lagi, instruksi itu terkesan dilupakan, seperti tidak pernah mengeluarkan instruksi itu dan tidak pernah ada wabah Covid di Aceh Tamiang,” ketusnya.

Untuk diketahui, menurut informasi yang dihimpun wartawan, bahwa kegiatan luar daerah itu dilaksanakan di salah satu Hotel di Sibolangit, Provinsi Sumatera Utara. Dengan agenda acara Pembekalan Manajemen Kepemimpinan bagi para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdullah. SE kepada wartawan mengatakan sudah mengetahui tentang larangan atau pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN yang tertuang didalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara nomor 6 tahun 2021.

Dijelaskan Abdullah, pembatasan atau larangan ini berlaku bagi ASN dan keluarganya yang ingin bepergian untuk tujuan berliburan.

Sedangkan untuk ASN yang bepergian dengan urusan tertentu yang sifatnya penting maka diperbolehkan, namun dengan catatan harus mendapatkan izin dari Kepala Daerah.

Abdulah mengatakan upaya pembatasan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi para ASN dari bahaya penyebaran Covid-19.

Abdullah menambahkan, sejak awal Pandemi Covid-19 melanda Aceh Tamiang Pemerintah Daerah sudah menghimbau ASN untuk tidak bepergian keluar daerah kecuali untuk urusan yang bersifat urgensi.

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Turun, Wali Kota Langsa: Target RPJMD Tercapai

17 September 2025 - 14:10 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Peroleh Nilai 92,58 dari Perpusnas RI, Perpustakaan IAIN Langsa Terakreditasi A

13 September 2025 - 17:53 WIB

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.
Trending di Aceh