Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang (Atam) tetap melaksanakan kegiatan luar daerah meskipun ada larangan dan pembatasan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 06 Tahun 2021.
Dalam edaran tersebut berisikan larangan atau pembatasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya ke luar kota/daerah saat liburan peringatan Isra’ Mi’raj dan Nyepi.
“Akan tetapi sepertinya hal tersebut tidak berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar salah seorang Aktifis Muda Aceh Tamiang, Gusmawan Amir kepada wartawan. Jum’at (12/03/2021).
Menurut edaran itu, sambung Gusmawan, disebutkan juga bahwa larangan tersebut berhubungan dengan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Pemkab Atam juga ada melaksanakan kegiatan yang sama mengumpulkan para Datok Penghulu untuk mengikuti rapat rutin di luar daerah.
“Inikan aneh, padahal jauh hari awal-awal terjadinya penyebaran pandemi Covid-19, Pemkab Atam sudah mengintruksikan adanya pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN.”
“Namun disaat dana covid tidak ada lagi, instruksi itu terkesan dilupakan, seperti tidak pernah mengeluarkan instruksi itu dan tidak pernah ada wabah Covid di Aceh Tamiang,” ketusnya.
Untuk diketahui, menurut informasi yang dihimpun wartawan, bahwa kegiatan luar daerah itu dilaksanakan di salah satu Hotel di Sibolangit, Provinsi Sumatera Utara. Dengan agenda acara Pembekalan Manajemen Kepemimpinan bagi para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Sementara itu Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdullah. SE kepada wartawan mengatakan sudah mengetahui tentang larangan atau pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN yang tertuang didalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara nomor 6 tahun 2021.
Dijelaskan Abdullah, pembatasan atau larangan ini berlaku bagi ASN dan keluarganya yang ingin bepergian untuk tujuan berliburan.
Sedangkan untuk ASN yang bepergian dengan urusan tertentu yang sifatnya penting maka diperbolehkan, namun dengan catatan harus mendapatkan izin dari Kepala Daerah.
Abdulah mengatakan upaya pembatasan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi para ASN dari bahaya penyebaran Covid-19.
Abdullah menambahkan, sejak awal Pandemi Covid-19 melanda Aceh Tamiang Pemerintah Daerah sudah menghimbau ASN untuk tidak bepergian keluar daerah kecuali untuk urusan yang bersifat urgensi.