Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 25 Jul 2021 11:51 WIB ·

Pelaku Bekerja di Gudang Butut Korban, Motif Pembunuhan Sakit Hati


 Pelaku Bekerja di Gudang Butut Korban, Motif Pembunuhan Sakit Hati Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Polres Langsa berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Ridhwan (53) warga Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat yang ditemukan terbungkus karung di Sungai Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku utama berinisial ZW (25) warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang dan dibantu rekannya DN (umur sekira 35) warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Masing-masing pelaku bekerja di gudang butut milik korban.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH didampingi Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK dan personel pada konferensi pers, Ahad (25/07/2021) mengatakan motif pembunuhan tersebut atas dasar sakit hati (dendam) dan menjarah barang berharga korban.

“Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian tersebut awalnya dikarenakan sakit hati dengan korban dikarenakan korban ada memukul dan memaki tersangka dengan kata-kata kasar.”

“Sedangkan terhadap tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban yang diambil oleh tersangka yakni mencari keuntungan dari hasil penjualan barang-barang milik korban tersebut,” ujar Kapolres.

Pihaknya berhasil meringkus tersangka utama ZW dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam sejak dilaporkan pihak keluarga korban pada Jum’at (23/07/2021) sekiri pukul 16.00 WIB dan diringkus Sabtu (24/07/2021) sekira pukul 08.00 Wib.

Sementara tersangka DN masih dalam pemburuan di lapangan dan ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hukuman mati/seumur hidup/20 tahun kurang penjara.

“Kemudian untuk tindak lanjut, Polres Langsa akan terus melakukan pengembangan terhadap DN yang masih DPO dan melakukan koordinasi dengan Kejari Langsa,” pungkas Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 1,881 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

M. Haikal Buka Turnamen Sepakbola HUT SSB Elang Biru

22 Juni 2025 - 16:25 WIB

Pemko Langsa Seleksi Kafilah MTQ

21 Juni 2025 - 15:15 WIB

LSM Gadjah Puteh Ingatkan Wali Kota Langsa Selektif Angkat Pejabat Eselon

20 Juni 2025 - 19:29 WIB

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polres Langsa Sikat Dua Kurir Sabu dan Seorang Pengedar Ganja

18 Juni 2025 - 17:09 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

Trending di Aceh