Wartanusa.id – Langsa | Aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemerintahan Kota Langsa, mulai Senin, 08 November 2021 tak bisa masuk kantor apabila tidak dapat menunjukkan sertifikat QR Code PeduliLindungi tanda sudah divaksinasi.
Bukan hanya ASN, kebijakan itu juga berlaku untuk tenaga kontrak, honorer dan perangkat desa beserta masyarakat yang ada keperluan.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Langsa nomor 440/4521/2021 perihal penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dengan mengintruksikan kepada Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Kepala PT Pekola, Kepala PDAM dan para Geuchik dalam wilayah Kota Langsa.

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi COVID-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.
Berkenaan hal tersebut kami minta kepada Saudara untuk mengaktifkan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi bagi setiap orang yang keluar masuk area perkantoran terhitung mulai hari Senin tanggal 8 November 2021.
Untuk memperoleh QR Code Pedulilindungi dapat mengakses website https://cmsreg.dto.kemkes.go.id/open-register-form dengan menunjuk Person In Charge (PIC) masing-masing OPD.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Kota Langsa, Khairul Ichsan, SSTP yang dikonfirmasi wartanusa.id melalui sambungan Whatsapp, Selasa (02/11/2021) belum dapat menanggapi.
“Saya lagi nyetir mobil, tugas luar ke Takengon,” ucapnya di balik panggilan whatsapp.
Sementara itu, Jubir Gugus tugas Covid-19 Kota Langsa, M. Husin mengatakan perihal tersebut direncanakan minggu depan.
Ditanyai apakah ASN yang belum divaksin tidak dibenarkan masuk kantor dan masyarakat yang ada urusan tidak bisa mengurus administrasi bila belum divaksin.
“Belum ada rapat tehnis penjelasan diatas untuk provinsi,” jawab Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa ini melalui pesan whatsapp.