Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 7 Feb 2025 16:31 WIB ·

Pasca Putusan MK, Anggota DPRK Langsa Segel Ruang Ketua Dewan, Ada Apa?


 Wahyu Ramadana saat aksi di kantor Bea Cukai Langsa. Perbesar

Wahyu Ramadana saat aksi di kantor Bea Cukai Langsa.

Wartanusa.id – Langsa | Koordinator Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM), Wahyu Ramadana mempertanyakan substansi aksi penyegelan ruang ketua yang dilakukan oleh anggota DPRK Langsa.

Selaku aktivis, peran kami sebagai kontrol sosial sudah diambil alih anggota DPRK Langsa.

“Kami jadi semakin bersemangat atas aksi tersebut. Bisa melihat langsung anggota DPRK melakukan aksi dan kami tidak keberatan apabila mereka ikut nimbrung saat ada aksi-aksi isu pemerintah yang harus dikritisi.

“Fenomena ini langka, apakah ini murni representasi kepentingan masyarakat atau hanya kepentingan memperjuangkan pokok pikiran (pokir) yang tak kunjung cair akibat Perwal,” ungkap Wahyu sumringah kepada wartanusa.id, Jum’at (07/02/2025).

“Kami sebagai aktivis mewakili masyarakat berharap adanya perdamaian, proses pembelajaran berpolitik dan berorganisasi itu adanya di bangku kuliah bukan setelah menjadi anggota DPRK Langsa.

Semoga mereka anggota DPRK Langsa bisa duduk semeja untuk menyelesaikan polemik yang harusnya tidak menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” tutup Wahyu Ramadana yang juga menjabat Ketua Bidang Kebudayaan Pengurus Besar Sarikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB-SEMMI).

Artikel ini telah dibaca 294 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.

RPIA Medco E&P Malaka Lahirkan Generasi Berprestasi di Aceh Timur

29 Agustus 2025 - 16:46 WIB

Antusias PANWalk, Hari Minggu Kota Langsa Diprediksi Membiru

28 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Terkait Ancaman Tarik Aset, Jeffry Sentana: Bupati Atim Rasa Debt Collector

26 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Trending di Aceh