Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 8 Mar 2025 18:07 WIB ·

Nasir Djamil Minta LPSK Bentuk Relawan Sahabat Saksi dan Korban di Aceh


 Nasir Djamil Minta LPSK Bentuk Relawan Sahabat Saksi dan Korban di Aceh Perbesar

Wartanusa.id – Jakarta | Anggota DPR RI Dr. H. M. Nasir Djamil, M. Si meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia membentuk Relawan Sahabat Saksi & Korban di Aceh terkhusus di daerah pemilihan nya Dapil Aceh II.

Hal ini disampaikan Nasir Djamil melalui surat yang diantarkan langsung oleh Stafnya kepada Sekjend LPSK Triyana di kantornya. Rabu kemarin, (05/03/2025).

Nasir Djamil menyampaikan bahwa LPSK perlu melakukan terobosan untuk memudahkan melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.

“Salah satu terobosan LPSK ialah dengan pembentukan Relawan Sahabat Saksi & Korban (SSK) di daerah yang belum memiliki kantor perwakilan LPSK, ini akan sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari persoalan kasus yang mereka hadapi,” ucap Nasir Djamil kepada wartanusa.id, Sabtu (08/03/2025).

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menerangkan bahwa kehadiran Relawan SSK di daerah untuk mempermudah korban agar bisa mendapatkan haknya berupa perlindungan.

Menilik dari data yang dimiliki LPSK sekarang, terdapat 4 ribu tindak pidana masuk ke kantor polisi, sedangkan yang lapor ke LPSK hanya 80 selama tahun 2024 ini.

“Saat turun ke dapil saya misalnya, Dapil Aceh II, banyak temuan bahwa masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan secara maksimal dari negara, baik yang berstatus sebagai saksi maupun sebagai korban” tegas Nasir Djamil.

Nasir Djamil menjelaskan perlindungan ini sangat penting bagi korban saat menghadapi situasi persidangan. Apabila tidak dapat perlindungan dari LPSK, maka selama proses tersebut korban akan mendapatkan intimidasi, ancaman dan tekanan yang dapat memengaruhi psikologis korban kala memberikan keterangan.

Oleh karena itu, melalui stafnya. Nasir Djamil berharap kepada LPSK agar bisa membentuk Relawan Sahabat Saksi & Korban untuk di daerah-daerah, utamanya di daerah pemilihannya di Dapil Aceh II. yang meliputi Kab. Bireun, Kab. Aceh Utara, Kab. Aceh Tengah, Kab. Bener Meriah, Kab. Aceh Timur, Kab. Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe dan Kota Langsa.

Nantinya Nasir Djamil akan berkolaborasi dengan LPSK untuk proses perekrutan para Relawan SSK tersebut.

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Langsa Lepas Keberangkatan Kontingen Pramuka Jambore Nasional

8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Empat Mahasiswa FUAD IAIN Langsa Magang Internasional

4 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Lepas Sambut Geuchik, TM Yogi Prahananda: Pelayanan Optimal Menuju Seulalah Baru Juara

3 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sertijab Geuchik Karang Anyar Dihadiri Anggota DPRK Langsa dan Dua Camat

3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Sertijab Geuchik Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro.

FUAD IAIN Langsa Sosialisasi Program RPL, Mudahkan ASN dan Praktisi Lanjut Kuliah

3 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa Terima Penghargaan Penyelamatan Arsip Terbaik se Sumatera

3 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Foto bersama Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa, Meilisa Ramandha dengan tim penyelamatan arsip.
Trending di Aceh