Wartanusa.id – Aceh Timur | Miris, seorang ayah H (54) warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur tega menggagahi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo,SIK, Sabtu (17/04/2021) mengatakan kelakuan bejat tersebut diketahui oleh ibu yang merasa aneh terhadap anaknya yang terlambat datang bulan.
Ketika ditanya, akhirnya anak tersebut mengakui telah dirudapaksa oleh ayahnya.
Atas kejadian tersebut, ibu sang anak melaporkannya kepada perangkat gampong dan Babinkatibmas.
Selanjutnya, tersangka H diamankan oleh Geuchik gampong setempat bersama Babinkamtibmas dikediamannya, Jum’at (16/04/2021) dan langsung menghubungi Resmob Polres Langsa.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui sudah 4 kali melakukan pelecehan dan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. Terakhir kali dilakukan pada Senin 12 April 2021 di kamar rumahnya sekira pukul 23.30 wib.
“Modus operandi, pelaku menyelinap masuk ke kamar korban yang sedang tertidur, pelaku menindih badan korban dan saat korban terbangun lalu pelaku menahan kedua tangan korban dengan tangan pelaku agar tidak melawan,” terang Kasat.
Kemudian, saat korban menyadari celana yang digunakan sudah di lucuti pelaku sampai lutut. Seketika itu korban mencoba melawan dan menolak, namun pelaku yang sudah di rasuki pikiran syetan terus memaksa.
“Merasa puas, pelaku mengancam korban untuk tidak mengatakan perbuatan bejatnya ke sang ibu.”
“Akibat peristiwa itu, korban mengalami ketakutan dan baru berani menceritakan kepada ibu kandungnya, saat merasa sudah terlambat jadwal datang bulan,” ujar Kasat.
Selanjutnya, barang bukti yang di amankan yakni hasil visum et repertum korban serta pakaian korban.
Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.Dijerat dengan pasal 47 dan atau pasal 49 sub pasal 50 qanun aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.












