Aceh Tamiang – Wartanusa Aceh | DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Aceh Tamiang menyoroti pengerjaan Proyek Pembangunan Jalan Paya Awe – Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2020 senilai Rp 6.912.196.83 yang telah dimulai pengerjaannya oleh rekanan beberapa hari lalu.
Syahri El Nasir, S.Kom, Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang menilai pekerjaan Pembangunan jalan tersebut telah mengangkangi Surat edaran Gubernur Aceh Nomor 602.1/6075 Tanggal 14 April 2020 tentang penundaan pelaksanaan proses tender DOKA.
Dalam surat tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta agar ditunda pelaksanaan proses tender bersumber anggaran dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang diperuntukan bagi kabupaten/kota.
“Padahal Bupati Aceh Tamiang juga telah mengeluarkan statement bahwa kegiatan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2020 untuk Kabupaten setempat akan ditunda pelaksanaan pekerjaannya, dan semua pihak wajib mematuhinya,” tutur Nasir.
Seakan mengindahkan himbauan Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tamiang pihak rekanan CV HTJ tetap mulai bekerja dengan melakukan clearing dan grubbing di badan jalan dengan menggunakan alat berat, tapi dikarenakan beberapa hari ini cuaca sering hujan, terlihat pekerjaan tersebut dihentikan, ungkapnya kepada media, Jum’at (08/05/2020).
“LAKI menduga proyek tersebut milik keluarga Bupati Aceh Tamiang, namun demikian bukan berarti bebas berbuat sesuka hatinya,” pungkas Nasir.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang, Ilham Ageng Pranata saat dikonformasi mengatakan bahwa, pekerjaan striping jalan itu inisiatif rekanan sendiri.
Menurutnya, karena kebetulan ada greader lagi nganggur di sekitar lokasi, jadi seakan sedang ada pekerjaan.
“Kami tidak ada dikabari jika akan ada pekerjaan tersebut. Dan kami tidak ada untuk perintah harus kerja segera. Dan paket-paket pekerjaan yang lain juga belum ada yang bekerja,” tutup Ageng. (FMinaldo)