Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 28 Des 2017 02:22 WIB ·

Melanggar Surat Edaran Mendagri, Anggota DPRK di Kepengurusan Koni Langsa Diminta Mundur


 Melanggar Surat Edaran Mendagri, Anggota DPRK di Kepengurusan Koni Langsa Diminta Mundur Perbesar

LANGSA – Penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi di kepengurusan KONI Langsa mendapat tanggapan dari Praktis Hukum Kota Langsa, Muslim A.Gani, SH. Kepengurusan KONI Langsa saat ini diduga telah mengangkangi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan rangkap jabatan di kepengurusan olahraga. Dalam SE Mendagri No.X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 itu disebutkan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat struktural dan fungsional (PNS), serta anggota DPRD dilarang rangkap jabatan dalam kepengurusan KONI di daerahnya masing-masing.

“Fungsi anggota Dewan itu tiga yaitu fungsi legislasi (menetapkan dan mengesahkan qanun), Budgeting yakni mengesahkan anggaran serta fungsi pengawasan,”, jelasnya kepada wartawan pada Rabu (27/12).

“Jika Mereka (red-Dewan) yang mengesahkan anggaran serta mereka juga yang menggunakan anggaran tersebut, lantas siapa yang mengawasi? tanya Muslim. “Demikian pula terhadap para pejabat yang struktural, mereka patut diduga telah mengangkangi undang undang ASN”, lanjutnya.

SE Mendagri No.X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 terbaru tersebut adalah mempertegas SE yang dikeluarkan Mendagri sebelumnya di masa pemerintahan SBY yakni Gamawan Fauzi. Melalui SE Mendagri No.800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011, Mendagri mengeluarkan larangan tentang rangkap jabatan serupa. Kemudian, diperkuat dengan SE KPK No.B-903/01-15/04/2011 tanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pihaknya berharap ada sebuah sikap yang menjunjung tinggi aturan dan supremasi hukum. Pihak penegak hukum diharapkan juga pro aktif, “Jika mereka (red-oknum anggota dewan) itu tidak juga mengundurkan diri, maka kita minta aparat penegak hukum untuk memaksa mereka segera mengundurkan diri dan mengembalikan seluruh uang negara yang telah mereka gunakan selama ini, karena ini jelas telah melanggar aturan”  tegasnya.

“Dalam permasalahan ini seharusnya oknum anggota dewan tersebut harus bisa memilih, mau jadi anggota dewan atau pengurus KONI Langsa ?. Masyarakat bisa melihat dan menilai dari sikap profesionalitas anggota dewan dimaksud”.  Menurutnya.

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Aksi Warga, Wali Kota Langsa Pastikan Penyaluran Bantuan Banjir Sesuai Ketentuan

30 April 2026 - 22:30 WIB

PEKA Malaysia dan IAIN Langsa Giat Trauma Recovery untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

30 April 2026 - 21:22 WIB

Wali Kota Langsa Peusijuk 205 Jamaah Calon Haji

30 April 2026 - 20:45 WIB

2.200 Petani Terima Benih Padi, Jeffry Sentana: Ketahanan Pangan Menjaga Stabilitas Ekonomi

29 April 2026 - 20:42 WIB

Penyerahan simbolis benih padi oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada kelompok tani.

Lindungi Hak Desil, Gampong Alue Pineung Timue Buka Posko Pengaduan Masyarakat

29 April 2026 - 11:57 WIB

Rektor IAIN Langsa Tegaskan Komitmen Lingkungan dalam Forum UI GreenMetric 2026 di Yogyakarta

29 April 2026 - 11:54 WIB

Trending di Aceh