Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 28 Des 2017 02:22 WIB ·

Melanggar Surat Edaran Mendagri, Anggota DPRK di Kepengurusan Koni Langsa Diminta Mundur


 Melanggar Surat Edaran Mendagri, Anggota DPRK di Kepengurusan Koni Langsa Diminta Mundur Perbesar

LANGSA – Penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi di kepengurusan KONI Langsa mendapat tanggapan dari Praktis Hukum Kota Langsa, Muslim A.Gani, SH. Kepengurusan KONI Langsa saat ini diduga telah mengangkangi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan rangkap jabatan di kepengurusan olahraga. Dalam SE Mendagri No.X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 itu disebutkan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat struktural dan fungsional (PNS), serta anggota DPRD dilarang rangkap jabatan dalam kepengurusan KONI di daerahnya masing-masing.

“Fungsi anggota Dewan itu tiga yaitu fungsi legislasi (menetapkan dan mengesahkan qanun), Budgeting yakni mengesahkan anggaran serta fungsi pengawasan,”, jelasnya kepada wartawan pada Rabu (27/12).

“Jika Mereka (red-Dewan) yang mengesahkan anggaran serta mereka juga yang menggunakan anggaran tersebut, lantas siapa yang mengawasi? tanya Muslim. “Demikian pula terhadap para pejabat yang struktural, mereka patut diduga telah mengangkangi undang undang ASN”, lanjutnya.

SE Mendagri No.X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 terbaru tersebut adalah mempertegas SE yang dikeluarkan Mendagri sebelumnya di masa pemerintahan SBY yakni Gamawan Fauzi. Melalui SE Mendagri No.800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011, Mendagri mengeluarkan larangan tentang rangkap jabatan serupa. Kemudian, diperkuat dengan SE KPK No.B-903/01-15/04/2011 tanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pihaknya berharap ada sebuah sikap yang menjunjung tinggi aturan dan supremasi hukum. Pihak penegak hukum diharapkan juga pro aktif, “Jika mereka (red-oknum anggota dewan) itu tidak juga mengundurkan diri, maka kita minta aparat penegak hukum untuk memaksa mereka segera mengundurkan diri dan mengembalikan seluruh uang negara yang telah mereka gunakan selama ini, karena ini jelas telah melanggar aturan”  tegasnya.

“Dalam permasalahan ini seharusnya oknum anggota dewan tersebut harus bisa memilih, mau jadi anggota dewan atau pengurus KONI Langsa ?. Masyarakat bisa melihat dan menilai dari sikap profesionalitas anggota dewan dimaksud”.  Menurutnya.

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Turun, Wali Kota Langsa: Target RPJMD Tercapai

17 September 2025 - 14:10 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Peroleh Nilai 92,58 dari Perpusnas RI, Perpustakaan IAIN Langsa Terakreditasi A

13 September 2025 - 17:53 WIB

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.
Trending di Aceh