Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 15 Mei 2022 14:44 WIB ·

Maling Tewas, Pelaku Bebas Pidana karena Bela Diri


 Maling Tewas, Pelaku Bebas Pidana karena Bela Diri Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Berhasil melumpuhkan maling MJ (22) warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota hingga tewas, pelaku/pemilik ternak SF (17) terbebas dari pidana karena membela diri.

Baca : Duel dengan Pemilik Ternak, Terduga Maling Tewas

Kapolres Langsa melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rachman STK SIK, Ahad (15/05/2022) mengatakan peristiwa itu berlangsung pada Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 01.30 Wib, di halaman rumah pelaku di Gang Seri Dusun Teladan Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Dijelaskan kronologis, saat itu pelaku mendengar suara gaduh ternak yang dipeliharanya di dalam kandang di samping rumah kemudian mengecek dan melihat korban sedang mengambil seekor bebek entok miliknya.

Kemudian SF mengambil sebilah pisau dapur milik ibunya dengan maksud untuk menjaga diri dan keluar menghamipri MJ dan terjadi perkelahian maut hingga menewaskan MJ dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuh MJ.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan Barang Bukti pada korban 2 Mancis, sebuah silet, 1 kaca pirek, gelang tali, cincin dan uang Rp. 100.000. Sedangkan di TKP diamankan sebilah pisau dapur, 2 buah sandal dan sebuah karung warna putih.

Atas tragedi tersebut terhadap SF dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 Jo Undang – Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan untuk Pelaku tidak dapat dipidana dikarenakan Pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana,” pungkas Iptu Imam.

Artikel ini telah dibaca 443 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laju Pertumbuhan PAD Kota Langsa Meroket, Skor 37,62 Persen Secara Nasional Setingkat di Bawah Denpasar

2 Juli 2026 - 09:40 WIB

Penobatan laju pertumbuhan PAD Kota seluruh Indonesia.

Nahdatul Ulya Juara 1 Dalail Khairat Festival Santri Meuseuraya II Kota Langsa Tahun 2026

28 Juni 2026 - 20:52 WIB

Tanamkan Tauhid Sebagai Kompas, HMI Langsa Cetak Kader Kritis dan Bijak Bertindak

28 Juni 2026 - 20:16 WIB

Tim URC Polres Langsa Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Bawah Umur

26 Juni 2026 - 14:29 WIB

Camat Langsa Lama Lantik Pj Geuchik Seulalah & Meurandeh Dayah

25 Juni 2026 - 16:10 WIB

Muhammad Tarmizi Ditunjuk sebagai Plh Kadis DP3A Dalduk KB Langsa

25 Juni 2026 - 15:27 WIB

Plh Kepala DP3A Dalduk &KB Kota Langsa, Muhammad Tarmizi.
Trending di Aceh