Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 15 Mei 2022 14:44 WIB ·

Maling Tewas, Pelaku Bebas Pidana karena Bela Diri


 Maling Tewas, Pelaku Bebas Pidana karena Bela Diri Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Berhasil melumpuhkan maling MJ (22) warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota hingga tewas, pelaku/pemilik ternak SF (17) terbebas dari pidana karena membela diri.

Baca : Duel dengan Pemilik Ternak, Terduga Maling Tewas

Kapolres Langsa melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rachman STK SIK, Ahad (15/05/2022) mengatakan peristiwa itu berlangsung pada Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 01.30 Wib, di halaman rumah pelaku di Gang Seri Dusun Teladan Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Dijelaskan kronologis, saat itu pelaku mendengar suara gaduh ternak yang dipeliharanya di dalam kandang di samping rumah kemudian mengecek dan melihat korban sedang mengambil seekor bebek entok miliknya.

Kemudian SF mengambil sebilah pisau dapur milik ibunya dengan maksud untuk menjaga diri dan keluar menghamipri MJ dan terjadi perkelahian maut hingga menewaskan MJ dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuh MJ.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan Barang Bukti pada korban 2 Mancis, sebuah silet, 1 kaca pirek, gelang tali, cincin dan uang Rp. 100.000. Sedangkan di TKP diamankan sebilah pisau dapur, 2 buah sandal dan sebuah karung warna putih.

Atas tragedi tersebut terhadap SF dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 Jo Undang – Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan untuk Pelaku tidak dapat dipidana dikarenakan Pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana,” pungkas Iptu Imam.

Artikel ini telah dibaca 439 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

O2SN 2026, SDN 1 Langsa Juara Umum dan Berhasil Boyong Lima Trophy

4 Juni 2026 - 21:25 WIB

Siswi SDN 1 Langsa Diva Azahra Juara 1 Atletik O2SN 2026

4 Juni 2026 - 20:48 WIB

Kota Langsa Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-Turut

4 Juni 2026 - 17:48 WIB

Dewi Nursanti Mengundurkan Diri, Hafriniza Ditunjuk Plh Kepala DPMG Langsa

4 Juni 2026 - 11:01 WIB

Kantor DPMG Kota Langsa

IAIN Langsa Perkuat Langkah Transformasi Menuju UIN melalui FGD di UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

2 Juni 2026 - 20:23 WIB

Kemiskinan Aceh Timur Turun Progresif, Akademisi Sarankan Bupati Transformasi Baitul Mal lebih Produktif

2 Juni 2026 - 16:18 WIB

Dr. Muhammad Dayyan, M. Ec.
Trending di Aceh