[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Wartanusa.id – Langsa | Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bening, Sukri Asma sebut penyertaan modal untuk pengelolaan objek wisata kepada PT Pekola sesuai aturan.
Menurutnya, taman Hutan Kota Langsa merupakan aset Pemko Langsa, sementara PT. Pekola adalah pihak mengelola secara komersil terhadap objek wisata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Langsa.
“Jadi, penyertaan modal tersebut dinilai sesuai aturan, ibarat kata memberi uang kepada anak mengembangkan usaha, kan ga salah,” celotehnya mengumpamakan. Rabu (10/02/2021).
Dijelaskannya, PT. Pekola merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sudah sepantasnya dimodali oleh pemerintah setempat.
“Bahkan, bukan hanya pemerintah siapapun boleh memodalinya, apalagi Pemko Langsa yang memang memiliki kuasa penuh atas aset wisata yang dikelola PT Pekola,” paparnya lagi.
Lanjut Sukri, sepengetahuannya suntikan dana tersebut digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas bertujuan agar banyak dikunjungi wisatawan dan akhirnya dapat meningkatkan PAD Kota Langsa.
“Di samping itu, perlu diketahui, objek wisata tersebut dibangun oleh Pemko Langsa bukan dibangun oleh Walikota, jadi aset itu ya punya masyarakat Langsa,” pungkasnya.
Oleh karenanya sangat keliru bila ada pemberitaan terkait penyertaan modal dari Pemko Langsa merupakan pencucian uang (Money Laundry). Karena Money Laundry itu merupakan uang hasil kejahatan, tutupnya.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][jnews_element_ads compatible_column_notice=”” ads_type=”image” ads_image=”22164″ ads_image_tablet=”22164″ ads_image_phone=”22164″][/jnews_element_ads][/vc_column][/vc_row]