Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 28 Jan 2023 03:28 WIB ·

KPH Wilayah IV Aceh Surati PT RM, Minta Hentikan Aktivitas di Kawasan Hutan Produksi


 Foto: Kawasan Hutan Produksi di Desa Bulu Hadek Kec.Teluk Dalam, Kab. Simeulue, diduga telah terjadi aktivitas perambahan hutan. Perbesar

Foto: Kawasan Hutan Produksi di Desa Bulu Hadek Kec.Teluk Dalam, Kab. Simeulue, diduga telah terjadi aktivitas perambahan hutan.

Wartanusa.id – Simeulue I Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh melalui Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, menyurati PT RM yang diduga melakukan aktivitas kegiatan di dalam areal kawasan hutan produksi.

Surat yang dikeluarkan oleh KPH Wilayah IV Aceh, ditandatangani langsung oleh Naharuddin selaku Kepala KPH Wilayah IV Aceh pada tanggal 25 Januari 2023 dengan Nomor surat : 522.3/ 143/I/2023.

Di dalam surat tersebut yang menyampaikan untuk melakukan kegiatan mengentikan segala kegiatan di dalam kawasan hutan produksi yang menjadi milik negara tertera di dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu surat yang dikeluarkan oleh KPH Wilayah IV Aceh, juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh, sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 580/ MENLHK/SEKJEN/2/2018.

Surat yang ditembuskan kepada Kapolda Aceh, PJ Bupati Simeulue, Kepala Dinas LHK Provinsi Aceh, serta ditujukan kepada Kapolres Simeulue, Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Simeulue, Kepala BPKH Simeulue, Camat Teluk Dalam dan Kepala Desa Bulu Hadek.

Surat yang ditujukan kepada PT RM diketahui juga telah melakukan kegiatan di dalam kawasan Hutan Produksi seluas lebih kurang 17,46 ha dan di luar areal kawasan yang masuk dalam areal penggunaan lain lebih kurang 6,91 ha.

Seperti diberitakan sebelumnya, adanya dugaan perambahan hutan produksi di dalam kawasa hutan produksi yang berada di Desa Bulu Hadek Kecamatan Teluk Dalam dilakukan untuk melakukan kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit secara profesional dalam skala besar.

Kegiatan perambahan hutan untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit selain berpotensi merusak lingkungan juga mengancam pencemaran terhadap areal danau yang terletak di lokasi tersebut. (Al)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fakultas Syariah IAIN Langsa Teken MoU Bersama PERADI Profesional

8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Wali Kota Langsa Tegaskan Jabatan Diukur dari Kinerja

8 Juli 2026 - 06:32 WIB

Halaqah Ulama Dayah 2026, Komitmen Pemko Langsa Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

7 Juli 2026 - 13:08 WIB

Di Kota Langsa, Calon Pasutri Bisa Nikah Gratis di Pendopo, Dapat Mahar, Pelaminan dan Dokumentasi, Cek Syaratnya!

7 Juli 2026 - 09:20 WIB

Flyer Nikah Gratis.

Medco E&P Malaka, BPMA, IM-Trax Tanam 1.000 Pohon Rehabilitasi Lingkungan Pascabanjir di Aceh Timur

6 Juli 2026 - 23:05 WIB

Karyawan PT Medco E&P Malaka melakukan penanaman pohon di lingkungan terdampak banjir di Aceh Timur.

42 Calon Mahasiswa Mancanegara Daftar ke IAIN Langsa, Langkah Nyata Menuju Kampus Berkelas Dunia

6 Juli 2026 - 14:52 WIB

Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. H. Ismail Fahmi Arrauf Nasution.
Trending di Aceh