Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 22 Feb 2019 12:18 WIB ·

Koalisi Lintas Organisasi Bahas Sosialisasi Qanun Ketenagakerjaan Aceh


 Koalisi Lintas Organisasi Bahas Sosialisasi Qanun Ketenagakerjaan Aceh Perbesar

Wartanusa – Banda Aceh . Natural Aceh dan lintas organisasi buruh dan disabilitas melakukan audiensi dengan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Ir. Hanan Fahrizal, M.Eng, Sc. Rabu, 20 Februari 2019 bertempat di Ruang kerja Sekretaris Disnakermobduk Aceh. Pada audiensi ini, forum lintas organisasi ini mendiskusikan tentang kebutuhan disabilitas untuk bisa mengakses dunia kerja serta pelayanan bagi pekerja yang menjadi disabilitas selama bekerja, selain itu koalisi ini juga berharap munculnya sertifikasi bagi disabilitas yang sudah memiliki keahlian agar bisa mendapatkan pertimbangan ketika melamar pekerjaan, pemenuhan hak-hak normatif penyandang disabilitas, dan persiapan penyandang disabilitas untuk bersaing di pasar tenaga kerja. Pertemuan ini juga merekomendasikan kemitraan dan kerja sama antar instansi pemerintah dan CSOs (Civil Society Organization) dalam hal sosialisasi Qanun Aceh No.7 tahun 2014 tentang hak tenaga kerja Aceh termasuk di dalamnya isu disabilitas.

Hanan Fahrizal selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Aceh merespon dengan sangat baik ide-ide yang disampaikan untuk perbaikan program-program yang lebih inklusif untuk kedepannya. Untuk itu dalam waktu dekat akan diadakan sosialisasi tentang Qanun Aceh No.7 tahun 2014 tersebut terutama mengenai hak-hak disabilitas dalam ketenagakerjaan didalam pasal 40 (hak-hak normatif dan kouta penyandang disabilitas di sektor swasta), pasal 41 (kouta penyandang disabilitas di sektor pemerintahan) dan pasal 42 (program return to work). Saat ini Pemerintah Aceh juga sedang menggodok lahirnya Pergub terkait Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan tersebut sehingga diharapkan dengan adanya perhatian pemerintah, hak-hak penyandang disabilitas dalam ketenagakerjaan dapat terimplementasi dengan baik. Para peserta forum koalisi yang hadir pada audisensi dan diskusi ini adalah Puteri Handika, S.Pd dan Irna Susrianti, M.Si dari Lembaga Riset Natural Aceh, Erlina Marlinda (ketua CYDC/ Children & Youth Disabilitas for Change Aceh), Habibi Inseun SE (Ketua TUCC/ Trade Union Care Center Aceh), Hamdanil (Ketua PPDI/Persatuan Penyandang Disabilitas Aceh) dan Kasmawati, Ketua Serikat Perawat Aceh. (red)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bekuk Delapan Pencuri Granit RS Regional Langsa

22 Juni 2026 - 10:23 WIB

Pelepasan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Langsa Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Jujur dan Akurat

21 Juni 2026 - 15:04 WIB

Jadup Tahap II Pascabencana di Kota Langsa Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp374,6 Miliar

20 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memantau penyaluran Jadup Tahap 2.

Wali Kota Langsa Bersama Masyarakat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

19 Juni 2026 - 23:32 WIB

Maju Pilchiksung, Calon 04 Sari Endra Usung Jargon “Karang Anyar Bersatu”, Berikut Visi Misi dan Programnya

19 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II di Kota Langsa untuk 31.772 KK Segera Disalurkan 

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

Trending di Aceh