Wartanusa.id – Aceh | Pimpinan Redaksi (Pemred) LintasAtjeh.com mengklarifikasi terkait adanya nama media tersebut yang tertera pada ‘Pernyataan Sikap Insan Pers Prov Aceh’.
“Surat pernyataan tersebut telah mencatut nama Media Online LintasAtjeh.com tanpa konfirmasi dan pemberitahuan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegas Pemred LintasAtjeh.com, Ari Muzakki melalui rilis resmi yang dikeluarkannya. Senin (11/05/2020).
Dijelaskannya bahwa, pihaknya tidak pernah terlibat dalam pernyataan sikap tersebut dan menegaskan ada pihak tidak bertanggungjawab yang telah mencatut nama LintasAtjeh.com untuk membangun opini liar publik Aceh.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat Aceh khususnya para pembaca setia LintasAtjeh.com agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan hal tersebut.
Pada prinsipnya, lanjut Ari, dirinya mendukung kemerdekaan pers dan langkah-langkah insan pers untuk berlaku profesional dalam menjalankan aktifitas jurnalisme sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan mengedepankan pemberitaan sesuai fakta, kredibel dan tidak menyebarkan hoax.
“Kepada pihak yang dengan sengaja atau telah khilaf mencatut nama LintasAtjeh.com agar memberikan klarifikasinya secara terbuka atau dikirimkan ke alamat email redaksi lintas.atjeh@gmail.com.,” pungkas Ari.
Sebelumnya dikatakan Ari, bahwa telah beredar “PERNYATAAN SIKAP INSAN PERS PROV ACEH” tertanggal 22 dan 23 April 2020 yang ditandatangani di Banda Aceh dengan mengatasnamakan “PERSATUAN INSAN PERS ACEH”.
Di dalam lampirannya tertera 18 nama media yang dimaksudkan sebagai bentuk dukungan (DTO), salah satunya Media Online LintasAtjeh.com di nomor urut 17.
Surat pernyataan dimaksud juga dicantumkan tembusan ke sembilan (9) pejabat negara dan daerah, yakni: Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Bupati Seluruh Aceh.
Adapun petikan lengkap surat ‘PERNYATAAN SIKAP INSAN PERS PROV ACEH’, yang dibuat di BANDA ACEH, tertanggal, 23 APRIL 2020 diantaranya,:

Teks: Petikan salinan Pernyataan Sikap Insan Pers Prov Aceh
1. DIHADAPKAN OLEH KEPRIHATINAN KALANGAN PERS ATAS MARAKNYA TUDINGAN TERHADAP PEMBERITAAN TENTANG HUKUM YANG DIPANDANG LEMAH MENGEDEPANKAN ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE DAN EQUALITY BEFORE THE LAW, SEHINGGA BERPOTENSI TERJADINYA TRIAL BY THE PRESS YANG BERTENTANGAN DENGAN ETIKA JURNALISTIK SERTA DAPAT BERDAMPAK TERHADAP UPAYA PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM.
2. DALAM RANGKA MENYIKAPI HAL DIATAS, GUNA MEMBANGUN PERS YANG PROFESIONAL DAN DIPERCAYA SERTA MENGHORMATI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH, PRINSIP ADIL, JUJUR MAUPUN PENYAJIAN YANG BERIMBANG”. KAMI INSAN PERS PROV ACEH MEMANDANG PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERITAAN MELALUI PROSES HUKUM, ANTARA MAKMUR BUDIMAN DENGAN MUH. SALEH SELAKU PIMPINAN REDAKSI TABLOIT MODUS, SEBAGAI LANGKAH KONKRIT UNTUK MENGEMBALIKAN CITRA PERS SERTA MERUPAKAN BENTUK KEPATUHAN INSAN PERS TERHADAP HUKUM.











