Wartanusa.id – Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa membuka pendaftaran Badan Ad Hoc tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tahun 2024, Senin (22/04/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal, S.Pd.I mengatakan, pendaftaran calon Badan Adhoc tingkat PPK ini dimulai dari 23 – 29 April 2024.
“Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id,” sebut Fauzan.
Adapun persyaratannya;
1. Warga negara Republik Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 Tahun.
3. Photocopy ijazah Minimal Sekolah Menengah Atas/sederajat.
4. Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit atau Klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan Tekanan Darah, Kadar Gula Darah dan Kolestrol
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Pas Foto berwarna 4×6.
7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
8. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
“Selain persyaratan khusus diatas, ada persyaratan umum lainnya yang harus dipenuhi dengan surat pernyataan yang dapat diunduh pada aplikasi SIAKBA, selain itu KIP Kota Langsa juga membuka Helpdesk bagi para pendaftar di kantor KIP Langsa mulai pukul 8.00 WIB s.d 16.00 WIB setiap hari sampai masa pendaftaran berakhir,” tutup Fauzan.