Wartanusa.id – Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum menerima laporan tanggapan dan masukan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH, mengungkapkan bahwa saat ini KIP Aceh sedang fokus melaksanakan tahapan beririsan dalam waktu bersamaan secara nasional, yakni pencalonan legislatif dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Mengingat tahapan pencalonan dan pengumuman serta sanggahan serta masukan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS), dan masa penyususan DPTb ini merupakan tahapan krusial sehingga memerlukan konsentrasi penuh agar segala kemungkinan buruk dapat terhindar sedari dini,” ucap Agusni AH kepada wartanusa.id, Senin (28/08/2023).
Dijelaskan Agusni, bahwa masa pengumuman DCS sejak 19 hingga 28 Agustus 2023 sampai sejauh ini belum ada tanggapan masyarakat secara langsung yang dibuktikan dengan data autentik ke KIP Aceh.
“Demikian halnya pindah memilih lewat DPTb. Padahal, beberapa kabupaten dan kota sudah melakukan layanan untuk warga pindah memilih baik dalam negeri maupun luar negeri seperti di KIP Kota Banda Aceh,” ungkap Agusni AH.
Lebih lanjut disampaikan, adapun pindah memilih ini berlaku bagi setiap warga masyarakat yang namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini bisa disampaikan ke PPS di setiap desa dan PPK di kecamatan serta KIP Kab/Kota.
“Terkait DPTb, Kami telah membuka posko layanan mulai dari KIP Kab/Kota sampai PPK dan PPS,” tutupnya.