
Wartanusa.id – Kritik tajam terus menghantam organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) atas tindakannya dalam upaya menegakkan fatwa MUI terkait pelarangan pegawai beragama Islam memakai atau menggunakan atribut Natal di tempat kerja sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh MUI baru-baru ini.
Ketua MUI Ma’aruf Aamin beberapa waktu lalu menyayangkan aksi yang dilakukan oleh FPI Jawa Timur akhir pekan lalu yang menggunakan fatwa MUI tersebut untuk melakukan tindakan main hakim sendiri seperti sweeping yang dilakukan di mal-mal besar di Surabaya terkait penggunaan atribut Natal kepada pegawai atau karyawan yang beragama Islam.
“Ormas-ormas tidak dapat melakukan sweeping. Mereka tidak diperbolehkan, organisasi massa tidak punya kewenangan soal itu,” ujar Ma’aruf Amin seperti yang diberitakan Detik.
“Fatwa MUI mengikat pada pribadi seorang Muslim sendiri, dan kita tidak bisa memaksakan mereka untuk mengikuti apa yang kita keluarkan (Fatwa MUI).” Tambahnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pada hari Minggu (18/12) mengeluarkan pernyataan mengingatkan seluruh kepolisian di Indonesia bahwa fatwa MUI bukan hukum positif di Indonesia dan bahwa polisi harus bertindak terhadap kelompok-kelompok yang menggunakannya untuk membenarkan bertindak melakukan sweeping dan sebagainya yang dianggap sebagian orang meresahkan masyarakat.
Namun, kegiatan sweeping yang dilakukan FPI Jawa Timur ini memang tidak dilarang oleh kepolisian Surabaya akan tetapi dalam menjalankan aksi sweepingnya, FPI Surabaya dikawal oleh petugas kepolisian setempat.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal yang ikut mengawal aksi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur ke mal-mal bahwa aksi yang dilakukan FPI Jawa Timur bukanlah sweeping. Massa FPI menggelar pawai ta’aruf guna mensosialisasikan Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Nonmuslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan. Terutama atribut Natal.
Belum lama ini juga Presiden Jokowi menghimbau kepada penegak hukum untuk tidak ragu dalam menindak tegas ormas yang melawan hukum dan meresahkan masyarakat. Disinyalir, organisasi massa FPI Jawa Timur telah memaksa siapapun yang bekerja di mall-mall tertentu untuk tidak ikut-ikutan dalam perayaan Natal seperti memakai topi natal dan aksesoris Natal lainnya yang juga berdasarkan pada fatwa MUI.
(as)