Wartanusa.id – Langsa | Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi meminta Pj Wali Kota Langsa untuk membuat surat edaran pada organisasi perangkat daerah (OPD) serta sekolah-sekolah agar menyanyikan Himne Aceh pada setiap kegiatan resmi.
Selain OPD dan Sekolah, Maimul Mahdi juga menyarankan agar Himne Aceh dinyanyikan di dalam berbagai kegiatan formal kenegaraan, seperti menyambut tamu dari negara sahabat, atau kebudayaan, seperti pagelaran bernuansa adat.
“Masyarakat Aceh harus bangga memiliki Himne Aceh, sebab himne ini bertujuan untuk melambangkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, membina dan memelihara semangat dan citra berbudaya masyarakat Aceh serta mewujudkan masyarakat yang damai dan sejahtera,” ujar Maimul Mahdi kepada wartanusa.id, Selasa (01/11/2022).
Dijelaskan Maimul, Himne ciptaan seniman Mahrisal Rubi ini telah resmi ditetapkan sebagai ‘Hymne Aceh’ berdasarkan Qanun Nomor 2 Tahun 2018. Qanun ini sudah diundangkan dalam Lembaran Aceh dengan nomor registrasi 8-248/2018.
Maka, diminta kepada Pj Wali Kota Langsa untuk membuat surat edaran kepada masing-masing OPD dan sekolah-sekolah untuk menyanyikan lagu himne Aceh yang berjudul Aceh Mulia setiap kegiatan formal maupun upacara setiap hari Senin setelah lagu Indonesia Raya.
“Sejauh ini, Fraksi PA juga telah menyampaikan usulan tersebut saat rapat paripurna DPRK Langsa. Kita harap ini menjadi perhatian semua pihak karena lagu tersebut adalah lagu daerah yang telah ditetapkan lewat peraturan daerah,” pungkas Maimul Mahdi.