Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 26 Nov 2019 21:44 WIB ·

Kesbangpol Aceh Timur Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi OKP, LSM dan Ormas


 Kesbangpol Aceh Timur Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi OKP, LSM dan Ormas Perbesar

Aceh Timur | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat menggelar kegiatan sosialisasi  Peraturan Perundang-undangan Bagi OKP, LSM dan Ormas. Acara tersebut berlangsung di aula Gedung Serbaguna Pendopo Idi, Selasa (27/11/2019).

Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H. M. Thaib, SH dalam sambutan dan arahannya yang diwakali M. Amin, SH Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab mengatakan bahwa, dalam upaya menjalin komunikasi antara pemerintah dengan kalangan infra struktur politik didaerah perlu dilakukan komunikasi dan pembinaan terhadap OKP, LSM dan Ormas.

Dengan demikian untuk menciptakan keharmonisan Dan kerjasama dalam rangka mengikutsertakan partisipasi elemen masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional,” sebut M. Amin.

“Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap OKP, LSM dan Ormas dalam bentuk bimbingan dan pengayoman serta dorongan yang dimaksud untuk menumbuh kembangkan diri secara mandiri,” kata M. Amin.

Katanya, sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional, segenap organisasi kemasyarakatan diharapkan dalam setiap kegiatannya dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi OKP, LSM dan Ormas dalam Kabupaten Aceh Timur guna memberi pemahaman dan wawasan hukum bagi masyarakat sehingga dapat lebih mengerti dan mengetahui proses pembentukan Ormas, baik mengenai pengertian, asas, ciri, sifat, tujuan, fungsi, ruang lingkup, pendirian, pendaftaran serta hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang kehormasan,” terang M. Amin.

“Sosialisasi yang dilaksanakan ini amat penting dan bernilai strategis sebagai implementasi pemendragri nomor 58 Tahun 2017 tentang kerjasama kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam bidang politik dan pemerintah umum, terutama dalam fungsi pembinaan Ormas oleh pemerintah daerah,”demikian pungkas M. Amin.

Sebelumnya Kepala Badan Kesbangpol Aceh Timur Adlinsyah, S. Sos M. AP dalam laporanya mengatakan, pelaksanaan Sosialisasi OKP, LSM dan Ormas dilaksanakan selama satu hari dengan jumlah peserta 100.

“Narasumber atau Tutor pada sosialisasi ini terdiri dari Dandim Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur, Kajari Aceh Timur dan Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur,” terang Adlinsyah.

Adapun tujuan pelaksanaan sosialisasi ini, menjadi jembatan untuk terbangunnya komunikasi harmonis antara pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan berbagai Ormas, LSM, dan OKP dalam mendukung visi dan misi pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat,” demikian pungkas Adlinsyah. (Hasan Basri Maken).

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelepasan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Langsa Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Jujur dan Akurat

21 Juni 2026 - 15:04 WIB

Jadup Tahap II Pascabencana di Kota Langsa Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp374,6 Miliar

20 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memantau penyaluran Jadup Tahap 2.

Wali Kota Langsa Bersama Masyarakat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

19 Juni 2026 - 23:32 WIB

Maju Pilchiksung, Calon 04 Sari Endra Usung Jargon “Karang Anyar Bersatu”, Berikut Visi Misi dan Programnya

19 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II di Kota Langsa untuk 31.772 KK Segera Disalurkan 

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

P2G Meurandeh Aceh Tetapkan Nomor Urut Calon Geuchik

18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Calon Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kota Langsa.
Trending di Aceh