Medan | Siapa yang nggak kenal dengan Masyarakat Perduli Sumatera Utara atau yang biasa disingkat dengan nama MPSU.
Sebagaimana mana diketahui MPSU adalah perkumpulan dari Advokat, Ormas, LSM, Media dan masyarakat yang menginginkan keadilan dan kebenaran di Provinsi Sumatera Utara juga sering diketahui membela masyarakat yang lemah yang mana hak-hak nya dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kali ini, tepatnya hari Jum’at 17 Januari 2020, MPSU menerima pengaduan dari
Ailandem, Perempuan, Usia 75 Tahun, Agama Hindu, Alamat Dusun IV Sridadi, Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Medan Sunggal, Provinsi Sumatera Utara.
Mulya Koto selaku Ketua Umum MPSU membenarkan telah menerima pengaduan tersebut dan telah mengeluarkan SURAT KUASA KHUSUS
No. 012/DPP-MPSU/SK/I/2020 untuk mendampingi Ailandem untuk mengawal masalah yang dihadapinya.
” Selaku Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perduli Sumatera Utara (DPP-MPSU) yang beralamat dijalan Veteran Pasar IX Nomor 074, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,bertindak melakukan pendampingan khusus non litigasi atas
adanya dugaan “tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, Pemaksaan Kehendak”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 372 dan 368 ayat (1) KUHPidana , yang diduga dilakukan oleh DS.” Ungkap Mulya Koto.
Masih kata Mulya Koto dirinya dan jajaran pengurusnya seperti Okto Benjamin, SH, yang juga Sekjend MPSU ,Patar Manghimbur Permahadi SH, yang juga Wakil Sekjend MPSU dan Josua Giawa yang juga Kepala Departemen Investigasi MPSU akan mendampingi Ailandem untuk melaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Sumatera Utara terkait masalah yang dihadapinya sehingga dirinya dan Anak-anak nya harus keluar dari rumahnya
” Miris rasanya kami melihat Ibu Ailandem yang harus meninggalkan rumahnya hanya karena harus menandatangani hutang yang tidak pernah sama sekali iya pinjam kepada DS, dan aneh rasanya kita melihat ada Oknum Advokat yang sudah menerima jasa honor tapi hasil nya tidak memuaskan Ibu Ailandem ” pungkas Mulya Koto
Sementara itu Ailandem yang didampingi anak laki-laki nya mengatakan kalau dirinya sama sekali tidak ada meminjam uang sama DS sama sekali, malah yang ada surat tanah saya yang dibawak nya dan kini masih dikuasai
” Tolonglah kami Pak, kami sudah pakai jasa Oknum Avokat bahkan LBH namun hasilnya tidak ada, mala yang ada oknum tersebut menawarkan akan menjual rumah saya, padahal oknum itu saya gunakan jasanya untuk mengambil surat tanah saya yang dikuasai oleh DS , uang puluhan juta sudah saya kucurkan Pak, dan saya udah dirugikan hampir kurang lebih 500 juta ” Beber Ailandem.(Red)