Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 4 Feb 2021 17:51 WIB ·

Kejari Langsa Musnahkan BB dari 58 Perkara Tipidum


 Kejari Langsa Musnahkan BB dari 58 Perkara Tipidum Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa musnahkan barang bukti (BB) hasil putusan tetap pengadilan dari 58 perkara tindak pidana umum (Tipidum) di halaman kantor setempat, jln T. Chik Di Tunong, Gampong Jawa Kec Langsa Kota, Kamis (04/02/2021).

Kepala Kejari Langsa, Ikhwanul Hakim, SH dalam sambutannya mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk menghindari adanya penyalahgunaan BB agar tidak hilang dari tempat penyimpanan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja dari 4 perkara dengan total 39.882 gram, narkotika jenis sabu dari 48 perkara total berat 281,8 gram dan handphone serta baju dari 6 perkara.

“Pemusnahan ini merupakan kasus dari tindak pidana umum periode Agustus 2020 s/d januari 2021 sebanyak 58 perkara,” terang Kajari.

Turut hadir dalam acara pemusnahan yaitu Wali Kota Langsa, Kapolres Langsa, Dandim 0104/Aceh Timur, Pengadilan Negeri Langsa, BNNK, Lapas Langsa dan Dinas Kesehatan Langsa.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Turun, Wali Kota Langsa: Target RPJMD Tercapai

17 September 2025 - 14:10 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Peroleh Nilai 92,58 dari Perpusnas RI, Perpustakaan IAIN Langsa Terakreditasi A

13 September 2025 - 17:53 WIB

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.
Trending di Aceh