Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 3 Des 2019 20:30 WIB ·

Kejaksaan Simeulue Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai


 Kejaksaan Simeulue Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Perbesar

Simeulue | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, memusnahkan berang bukti berupa ribuan bungkus rokok, hasil penyitaan dari pelaku perkara tindak pidana penyeludupan Rokok tanpa cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan tadi berupa 13.300 slop Rokok tanpa cukai, ganja seberat 35,19 gram, Telepon genggam 4 unit, serta sabu seberat 0,76 gram.

Muhammad Anshar Wahyudi, SH, MH, Kejari Simeulue mengatakan. Pemusnahan sejumlah barang bukti tadi dilakukan telah sesuai dengan peraturan serta Standar Operasional Pekerjaan (SOP) yang ada.

“Pemusnahan ini sesuai SOP yang ada, serta telah memiliki kekuatan hukum tetap pada pelaku,” kata Muhammad Anshar Wahyudi, Selasa, 03/12/2019.

Adapun dua pelaku yang telah memiliki hukum tetap tadi yakni. Deni Simanjuntak dan Basri M Yusuf, keduanya warga luar Simeulue. Total kerugian negara akibat tindakan mereka. Rp 90,536,000 juta.(AI)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Langsa Lepas Keberangkatan 45 Kafilah MTQ

30 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Staf Ahli Kemenag RI Isi Kuliah Umum di FEBI IAIN Langsa

29 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Wujudkan Langsa Juara, Jeffry Sentana Launching Program 1.000 Hafizh

29 Oktober 2025 - 16:32 WIB

HUT ke-80, Brimob Aramiyah Baksos Anjangsana

28 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Vivi Handayani Jabat Plt Kepala DP3ADalduk & KB Kota Langsa

27 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Plt Kepala DP3ADalduk & KB Kota Langsa, Vivi Handayani, SKM, M. Kes.

Jelang Keberangkatan, Pemko Langsa Try Out Kafilah MTQ

24 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Trending di Aceh