Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 3 Des 2019 20:30 WIB ·

Kejaksaan Simeulue Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai


 Kejaksaan Simeulue Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Perbesar

Simeulue | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, memusnahkan berang bukti berupa ribuan bungkus rokok, hasil penyitaan dari pelaku perkara tindak pidana penyeludupan Rokok tanpa cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan tadi berupa 13.300 slop Rokok tanpa cukai, ganja seberat 35,19 gram, Telepon genggam 4 unit, serta sabu seberat 0,76 gram.

Muhammad Anshar Wahyudi, SH, MH, Kejari Simeulue mengatakan. Pemusnahan sejumlah barang bukti tadi dilakukan telah sesuai dengan peraturan serta Standar Operasional Pekerjaan (SOP) yang ada.

“Pemusnahan ini sesuai SOP yang ada, serta telah memiliki kekuatan hukum tetap pada pelaku,” kata Muhammad Anshar Wahyudi, Selasa, 03/12/2019.

Adapun dua pelaku yang telah memiliki hukum tetap tadi yakni. Deni Simanjuntak dan Basri M Yusuf, keduanya warga luar Simeulue. Total kerugian negara akibat tindakan mereka. Rp 90,536,000 juta.(AI)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KIP Langsa : Masyarakat Diminta Beri Tanggapan pada Seleksi Calon Badan Ad Hoc PPK

3 Mei 2024 - 15:33 WIB

Main Judi di Rumah Kosong, Tiga Pria Diciduk Polisi

3 Mei 2024 - 14:28 WIB

KIP Langsa Tetapkan 25 Anggota DPRK Terpilih Hasil Pemilu 2024

2 Mei 2024 - 19:13 WIB

Polres Langsa Sita Sabu 1.029 Gram dari Residivis

2 Mei 2024 - 13:48 WIB

Penetapan Kursi DPRK Langsa Tunggu Arahan KPU RI

29 April 2024 - 16:51 WIB

Empat Penjudi Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Oknum PNS

28 April 2024 - 15:44 WIB

Trending di Aceh