Simeulue | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, memusnahkan berang bukti berupa ribuan bungkus rokok, hasil penyitaan dari pelaku perkara tindak pidana penyeludupan Rokok tanpa cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan tadi berupa 13.300 slop Rokok tanpa cukai, ganja seberat 35,19 gram, Telepon genggam 4 unit, serta sabu seberat 0,76 gram.
Muhammad Anshar Wahyudi, SH, MH, Kejari Simeulue mengatakan. Pemusnahan sejumlah barang bukti tadi dilakukan telah sesuai dengan peraturan serta Standar Operasional Pekerjaan (SOP) yang ada.
“Pemusnahan ini sesuai SOP yang ada, serta telah memiliki kekuatan hukum tetap pada pelaku,” kata Muhammad Anshar Wahyudi, Selasa, 03/12/2019.
Adapun dua pelaku yang telah memiliki hukum tetap tadi yakni. Deni Simanjuntak dan Basri M Yusuf, keduanya warga luar Simeulue. Total kerugian negara akibat tindakan mereka. Rp 90,536,000 juta.(AI)