Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 22 Jul 2024 13:10 WIB ·

Karyawan BUMN Diduga Lecehkan Anak Tiri Bawah Umur


 Karyawan BUMN Diduga Lecehkan Anak Tiri Bawah Umur Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa telah mengamankan seorang pria berinisial D.W.K. (39) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad,S.sos,SH,M.Si, Senin (22/7/2024) Mengatakan bahwa tindakan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/137/VI/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 Juni 2024. Pelaku diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku, yang bekerja sebagai karyawan BUMN dan tinggal di Dusun Habib, Desa Matang Teupah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, yang berdomisili di Kota Langsa, Kecamatan Langsa Baro yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri sudah berulang kali dan terakhir pada bulan April 2024.

Menurut Iptu Rahmad, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi saat korban berada di rumah. Pelaku kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar hasil visum dari RSUD Kota Langsa. Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol terhadap korban.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah personel Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku berada di Polres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna memastikan keselamatan dan keamanan seluruh warga, terutama anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Baru Setahun Menjabat, Dua Anak Direktur RSUD Langsa jadi Tenaga Kontrak

15 Mei 2025 - 11:44 WIB

AFK Langsa Jaring Atlet Pra PORA

13 Mei 2025 - 10:26 WIB

Sahabat H. Ilham Pangestu Ramaikan Langsa Open Boat Race

11 Mei 2025 - 22:53 WIB

Polres Langsa Terima Dua Senpi Rakitan Sisa Konflik

9 Mei 2025 - 11:23 WIB

Dikepung Massa, DPRK Langsa Nyatakan Komitmen Pelantikan Wali Kota Bulan Mei

8 Mei 2025 - 18:17 WIB

Surat Pernyataan Komitmen Bersama Pimpinan DPRK Langsa, Ketua Fraksi dan Anggota DPRK Langsa

Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun FB dan Tiktok “Presdir Esbeye” Dilaporkan ke Polda Aceh

7 Mei 2025 - 16:38 WIB

Trending di Aceh
404 page not found