Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 22 Jul 2024 13:10 WIB ·

Karyawan BUMN Diduga Lecehkan Anak Tiri Bawah Umur


 Karyawan BUMN Diduga Lecehkan Anak Tiri Bawah Umur Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa telah mengamankan seorang pria berinisial D.W.K. (39) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad,S.sos,SH,M.Si, Senin (22/7/2024) Mengatakan bahwa tindakan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/137/VI/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 Juni 2024. Pelaku diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku, yang bekerja sebagai karyawan BUMN dan tinggal di Dusun Habib, Desa Matang Teupah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, yang berdomisili di Kota Langsa, Kecamatan Langsa Baro yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri sudah berulang kali dan terakhir pada bulan April 2024.

Menurut Iptu Rahmad, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi saat korban berada di rumah. Pelaku kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar hasil visum dari RSUD Kota Langsa. Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol terhadap korban.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah personel Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku berada di Polres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna memastikan keselamatan dan keamanan seluruh warga, terutama anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Keberangkatan, Pemko Langsa Try Out Kafilah MTQ

24 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Majelis Taklim Gampong Kapa Peringati Maulid 1446 Hijriah

23 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Tujuh Pj Geuchik di Langsa Dilantik

23 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Zaldi Sofyan Ditunjuk jadi Plt Kasatpol PP & WH Langsa

22 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Wakil Wali Kota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025

22 Oktober 2025 - 20:02 WIB

IAIN Langsa Upacara Peringatan Hari Santri 2025

22 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Trending di Aceh