
Photo: Tempo
Wartanusa.id – Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ir. A. Tonny Budiono, MM mengatakan bahwa ada perbedaan jumlah penumpang yang tercantum sebagai penumpang kapal Zahro Express dengan manifest penumpang sebenarnya. Kapal Zahro Express terbakar pada pukul 08.00 WIB pada Minggu, 1 Januari 2017 dalam perjalanan ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
Informasi awal dari Surat Perizininan Berlayar (SPB) yang diterima oleh Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa keberangkatan Kapal Zahro Express dijadwalkan berangkat pada pukul 07.00 WIB. “Dalam SPB hanya boleh 100 penumpang yang diperbolehkan menaiki kapal. Tapi kapal baru berangkat pada pukul 08.00 WIB karena kapal memasukkan penumpang lebih dari yang diizinkan,” ujar Tonny di kantornya di Jakarta Pusat, Minggu malam (1/1)
Dia menjelaskan bahwa operator kapal harus meminta penerbitan SPB lain jika ingin menambahkan awak kapal atau penumpang lagi. “Terjadi kesalahan procedural. Kami akan memeriksa apakah hal ini murni kesalahan awak atau kesalahan operator kapal,” katanya.
Namun Tonny belum bisa memastikan apakah kebakaran yang dialami oleh Kapal Zahro Express disebabkan oleh kelebihan kapasitas atau bukan. “Sebuah kapal bisa saja terbalik dan tenggelam karena kelebihan kapasitas karena gangguan kestabilan. Namun, kemarin insiden bukanlah tenggelam, melainkan kebakaran.” ujarnya.
Menurut Tonny, saksi mata melihat percikan dari mesin yang kemudian menyebar dengan cepat karena lokasinya yang dekat dengan tangki bahan bakar. Tonny juga menambahkan bahwa pemeriksaaan secara rinci kadang sering diabaikan oleh kru kapal apakah ada kebocoran bahan bakar atau tidak.
“Celah sekecil apapun dapat mengakibatan kebocoran bahan bakar yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan mencari tahu sumber api berasalh apakah dari kebocoran bahan bakar atau penyebab lainnya.”
Tonny juga memprtanyakan kelayakan kapal Zahro Express yang terakhir kali diperiksa pada tanggal 22 Desember 2016. Tonny mengatakan bahwa dia belum bisa memastikan apakah pemeriksaan dilakukan secara komprehensif atau tidak. “Kami akan mencari tahu nanti,” ujarnya.
Kapal Zahro Express terbakar pada Senin pagi (1/1) dalam perjalanannya menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Menteri Perhubungan melaporkan bahwa kapal membawa 184 penumpang, termasuk awak kapal. Sebanyak 130 penumpang selamat dari insiden itu, sementara 23 korban tewas dengan luka bakar 100 persen dan 31 lainnya luka-luka.
Sementara itu pemerintah menjamin korban dan keluarga korban dengan memberikan asuransi jiwa dari BPJS dan Jasa Raharja. Untuk korban yang meninggal diberikan asuransi senilai 25 juta Rupiah sedangkan untuk korban luka-luka menerima asuransi sebesar 10 juta Rupiah.
(as)












