Wartanusa.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutuskan minggu depan apakah akan melanjutkan sidang dakwaan kasus penistaan agama yang menimpa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menurut Majelis Hakim pada persidangan kedua kasus Ahok pada Selasa (20/12).
Ratusan umat muslim berunjuk rasa berdiri di luar pengadilan Jakarta, menyerukan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman dan segera memenjarakan Ahok. Di lain sisi, kelompok yang diduga sebagai pendukung Ahok membawa sebuah spanduk dengan peta Indonesia dan menyerukan persatuan dan mengatakan “Ahok adalah berkat”.
Salah seorang jaksa penuntut umum mengatakan tuduhan terhadap sang gubernur sudah sesuai hukum dan persidangan harus terus berlanjut sekaligus menolak eksepsi dari pihak Ahok yang mengajukan keberatan dan tuduhan terhadap Ahok telah melanggar hak asasi manusia dan melanggar prosedur.
“Terdakwa dalam surat penuntut umum didakwa melanggar Pasal 156 a dalam dakwaan pertama, tidak melanggar prosedur sebagaimana Undang-undang No 1/PNPS/1965 (tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama). Pasal 156 a yang didakwakan terhadap terdakwa bukan prematur,” ujar jaksa Ali membacakan tanggapan atas eksepsi pengacara Ahok.
Masih segar dalam ingatan, satu minggu lalu dalam sidang perdana kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, tangisan air mata Ahok sempat menjadi perbincangan hangat. Pada persidangan itu, Ahok membantah dirinya tidak bermaksud untuk melecehkan bahkan menistakan Al-Quran dan umat Islam.
Dalam sidang perdananya, Ahok menegaskan dirinya tidak mungkin tega melakukan perbuatan penistaan agama Islam dan ulama karena dirinya sangat menghormati orangtua angkatnya.
“Saya sangat sedih dituduh menista agama Islam. Karena tuduhan itu sama saja saya telah menista saudara-suadara angkat saya sendiri yang beragama Islam,” ujar Ahok dengan suara gemetar sambil menyeka air matanya.
Saking menaruh hormat kepada orangtuanya, gubernur petahana itu pun menceritakan saat dirinya berziarah ke makam almarhum orangtuanya di TPU Karet Bivak, jakarta Pusat, dirinya melepas alas kaki yang dipakainya.
“Saya tidak pakai sepatu dan sandal saat ziarah ke makam orangtua angkat saya, karena saya hormati keyakinan saudara angkat saya itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso pada Selasa (20/12) menyatakan sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada 27 Desember untuk memutuskan apakah akan melanjutkan kasus Ahok ini.
“Untuk sidang putusan akan kami tunda Selasa depan, tanggal 27 Desember,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016). (as)