Wartanusa.id – Langsa | Jeffry Sentana S Putra, menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa sementara, Senin (02/09/2024).
Pengangkatan tersebut, Usai Rapat Paripurna DPRK Langsa untuk Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRK Langsa masa jabatan 2024-2029.
Jeffry Sentana S Putra diumumkan menjadi Ketua DPRK Langsa sementara, bersama dengan Burhansyah dari Partai Aceh sebagai Wakil Ketua DPRK Langsa sementara.
Hal tersebut berdasarkan Surat dari DPD PAN Kota Langsa nomor PAN 01-18/A/K-B/03/8/2024 perihal pengajuan nama pimpinan DPRK Langsa sementara tanggal 26 Agustus 2024.
Dan surat dari DPP Partai Aceh nomor 064/KPTS-DPP/B/PA/8/2024 tentang penetapan Calon Wakil Ketua sementara DPRK Langsa periode 2024-2029 tanggal 26 Agustus 2024.
Jeffry Sentana S. Putra, dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRK Langsa periode masa jabatan 2019-2024, atas segala upaya dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta melaksanakan tugas- tugas Legislatif lain, yang tentunya tidaklah ringan.
Selanjutnya, terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Langsa yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2024 sehingga berlangsung sesuai dengan harapan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, pada pasal 165 Ayat 1 (satu) “dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1684;
Ayat 1, belum terbentuk DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh pimpinan sementara (DPRD) Kabupaten/Kota.
Ayat 2, pimpinan sementara DPRD Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak Pertama dan Kedua di DPRD Kabupaten /Kota.
Jeffry Sentana menjelaskan tugas yang diberikan dalam mandat memimpin DPRK sebagai berikut:
1). Memimpin Rapat DPRD Langsa.
2). Memfasilitasi Pembentukan Fraksi.
3). Memfasilitasi Penyusunan Rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.
4). Memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.