Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 2 Sep 2024 21:01 WIB ·

Jeffry Sentana Ketua DPRK Langsa Sementara


 Jeffry Sentana Ketua DPRK Langsa Sementara Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Jeffry Sentana S Putra, menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa sementara, Senin (02/09/2024).

Pengangkatan tersebut, Usai Rapat Paripurna DPRK Langsa untuk Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRK Langsa masa jabatan 2024-2029.

Jeffry Sentana S Putra diumumkan menjadi Ketua DPRK Langsa sementara, bersama dengan Burhansyah dari Partai Aceh sebagai Wakil Ketua DPRK Langsa sementara.

Hal tersebut berdasarkan Surat dari DPD PAN Kota Langsa nomor PAN 01-18/A/K-B/03/8/2024 perihal pengajuan nama pimpinan DPRK Langsa sementara tanggal 26 Agustus 2024.

Dan surat dari DPP Partai Aceh nomor 064/KPTS-DPP/B/PA/8/2024 tentang penetapan Calon Wakil Ketua sementara DPRK Langsa periode 2024-2029 tanggal 26 Agustus 2024.

Jeffry Sentana S. Putra, dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRK Langsa periode masa jabatan 2019-2024, atas segala upaya dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta melaksanakan tugas- tugas Legislatif lain, yang tentunya tidaklah ringan.

Selanjutnya, terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Langsa yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2024 sehingga berlangsung sesuai dengan harapan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, pada pasal 165 Ayat 1 (satu) “dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1684;

Ayat 1, belum terbentuk DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh pimpinan sementara (DPRD) Kabupaten/Kota.

Ayat 2, pimpinan sementara DPRD Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak Pertama dan Kedua di DPRD Kabupaten /Kota.

Jeffry Sentana menjelaskan tugas yang diberikan dalam mandat memimpin DPRK sebagai berikut:
1). Memimpin Rapat DPRD Langsa.
2). Memfasilitasi Pembentukan Fraksi.
3). Memfasilitasi Penyusunan Rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.
4). Memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakapolres Langsa Serahkan Hadiah Hiburan Pemenang Sayembara Feature PWI

28 Juli 2026 - 23:42 WIB

Laga Mini Soccer, Bhayangkara FC Polres Langsa Kontra Bank Aceh Berakhir Imbang

28 Juli 2026 - 23:14 WIB

Hengki Syah Jaya Penulis Feature Terfavorit PWI Langsa

28 Juli 2026 - 16:07 WIB

Hengki Syah Jaya

Jeffry Sentana Benahi Pasar, Bangunan tak Bermanfaat Dirobohkan

27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memukul palu secara simbolis untuk merobohkan dinding pasar ikan yang tidak bermanfaat.

Kolaborasi PKS bersama Pemko Langsa Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

27 Juli 2026 - 15:56 WIB

Salam kompak Pengurus PKS bersama Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana.

Sesi Akhir Pelatihan PWI Kota Langsa Sajikan Matrikulasi UKW

26 Juli 2026 - 15:43 WIB

Trending di Aceh