Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 18 Sep 2016 09:38 WIB ·

Irman Gusman, Ketua DPD RI Ditangkap KPK!


 Irman Gusman, Ketua DPD RI Ditangkap KPK! Perbesar

irman-gusman-vs-kpk

Wartanusa.com – Kasus Korupsi, penyuapan bahkan pencucian uang tampaknya masih banyak di negeri ini. Rata-rata mereka yang berjas dan berdasi, yang paling sering melakukan tindak pidana tersebut. Namun apakah hukuman yang akan didapat bakal setimpal dengan apa yang sudah mereka  rugikan.

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap seorang pejabat lagi di tanah air ini, tidak tanggung-tanggung kali ini yang terseret KPK yaitu Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, periode 2014-2019, Irman Gusman (IG).

“Pemberian kepada tersangka IG terkait dengan kepengurusan kuota gula impor,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Sabtu pagi (17/9/2016). Seperti yang dilansir nasional.tempo.

Barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, yang dibeberkan KPK, di Gedung KPK, Jakarta. pada Sabtu (17/9/2016).
Barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, yang dibeberkan KPK, di Gedung KPK, Jakarta. pada Sabtu (17/9/2016).

Irman ditangkap karena kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor. Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.100 Juta. Barang bukti ini didapat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Irman, pada Sabtu dini hari (17/9/2016).

Sebenarnya, penangkapan Irman ini adalah hasil dari pengembangan KPK terhadap kasus yang menimpa Xaveriandy Sutanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, yang melakukan penyuapan kepada Jaksa Farizal untuk dipermudah kasusnya tersebut. Seperti yang diketahui, dalam kasus ini, Xaveriandy merupakan tersangka yang sedang menjalani sidang kasus distribusi gula impor.

Dari keterangan yang diperoleh KPK terhadap hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap Xaveriandy tersebut, diperoleh lah Informasi bahwa Irman bersedia untuk memberikan rekomendasi  kepada Bulog guna memberikan jatah gula impor kepada perusahaannya (CV Semesta Berjaya).

“Pengembangan kasus berhubungan dengan IG. Maka penetapan tersangkanya dipisah, satu OTT, satunya lagi berhubungan dengan aparat hukum. Ternyata dalam penyelidikan ada informasi baru yang didapatkan KPK sehingga mengantarkan pada OTT pagi tadi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Seperti yang dilansir Kompas, Xaveriandy merencanakan penyuapan kepada Irman bersama istrinya, Memi. Pada malam penangkapan, Xaveriandy menyerahkan Rp 100 juta kepada Irman di rumah dinasnya. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto, Memi, dan jaksa Farizal sebagai tersangka.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Aceh