Wartanusa.com – Kasus Korupsi, penyuapan bahkan pencucian uang tampaknya masih banyak di negeri ini. Rata-rata mereka yang berjas dan berdasi, yang paling sering melakukan tindak pidana tersebut. Namun apakah hukuman yang akan didapat bakal setimpal dengan apa yang sudah mereka rugikan.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap seorang pejabat lagi di tanah air ini, tidak tanggung-tanggung kali ini yang terseret KPK yaitu Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, periode 2014-2019, Irman Gusman (IG).
“Pemberian kepada tersangka IG terkait dengan kepengurusan kuota gula impor,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Sabtu pagi (17/9/2016). Seperti yang dilansir nasional.tempo.

Irman ditangkap karena kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor. Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.100 Juta. Barang bukti ini didapat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Irman, pada Sabtu dini hari (17/9/2016).
Sebenarnya, penangkapan Irman ini adalah hasil dari pengembangan KPK terhadap kasus yang menimpa Xaveriandy Sutanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, yang melakukan penyuapan kepada Jaksa Farizal untuk dipermudah kasusnya tersebut. Seperti yang diketahui, dalam kasus ini, Xaveriandy merupakan tersangka yang sedang menjalani sidang kasus distribusi gula impor.
Dari keterangan yang diperoleh KPK terhadap hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap Xaveriandy tersebut, diperoleh lah Informasi bahwa Irman bersedia untuk memberikan rekomendasi kepada Bulog guna memberikan jatah gula impor kepada perusahaannya (CV Semesta Berjaya).
“Pengembangan kasus berhubungan dengan IG. Maka penetapan tersangkanya dipisah, satu OTT, satunya lagi berhubungan dengan aparat hukum. Ternyata dalam penyelidikan ada informasi baru yang didapatkan KPK sehingga mengantarkan pada OTT pagi tadi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Seperti yang dilansir Kompas, Xaveriandy merencanakan penyuapan kepada Irman bersama istrinya, Memi. Pada malam penangkapan, Xaveriandy menyerahkan Rp 100 juta kepada Irman di rumah dinasnya. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto, Memi, dan jaksa Farizal sebagai tersangka.