Wartanusa.id – Langsa | Dua warga binaan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Langsa merupakan narapidana kasus narkotika dan pencurian.
Humas Lapas kelas II B Langsa, Mahrozal kepada wartanusa.id, Sabtu (04/09/2021) mengungkapkan identitas narapidana yang kabur pada Kamis subuh (02/09/2021).
Pertama, Muhammad Nur usia 32 tahun terpidana kasus narkotika dengan putusan pengadilan sebanyak dua kali, pidana ke satu hasil putusan pengadilan 14 tahun penjara dan putusan kedua 9 tahun penjara, sisa pidana 19 tahun 8 bulan merupakan warga Dusun Paya Tualang, Desa Buket Pala, Peureulak, Aceh Timur.
Kedua, Hendri Andika Putra usia 43 tahun, putusan pengadilan 6 tahun penjara, terjerat kasus pencurian, sisa pidana 4 tahun 6 bulan merupakan warga Komplek Budha Tzu Chi Blok III, Desa Peunaga Baroe, Kecamatan Meureboe, Aceh Barat.
Sebelum kabur, kata Mahrozal, napi tersebut sedang di isolasi mandiri di ruangan strap cell/pos menara karena positif Covid-19. Melarikan diri diperkirakan pukul 04.30 WIB pada hari Kamis Tanggal 02 September 2021.
Kedua napi tersebut pada pukul 04:00 WIB masih termonitor pada saat anggota Rupam kontrol keliling dan pukul 04.25 masih terlihat di CCTV.
“Baru sekira pukul 05.30 WIB, Kalapas mendapat laporan bahwa adanya pelarian dan pagi itu juga sudah koordinasi dan melaporkan ke Kapolres Langsa untuk meminta bantuan pencarian,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian termasuk sipir Lapas setempat masih mengejar dua napi yang kabur itu.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Lapas Meulaboh untuk membantu memantau keberadaan napi Hendri Andika Putra.
Karena napi Hendri Andika Putra ini sebelumnya merupakan napi pindahan dari Lapas Meulaboh, Aceh Barat ke Lapas Kelas II B Langsa.
Sementara untuk M Nur, pihaknya telah mendatangi keluarganya di Pereulak Aceh Timur, agar membantu penyerahkan diri M Nur untuk kembali ke Lapas Kelas II B Langsa.