Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 4 Des 2019 12:21 WIB ·

Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi di Pinggir Jalan


 Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi di Pinggir Jalan Perbesar

Aceh Tamiang | Hendak bertransasksi narkoba pemuda Kota Lintang berinisial RI diringkus petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang di pinggir jalan simpang tiga SD 2, Kampung Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (3/12).

Saat diringkus petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu dengan berat total 65,37 gram.

Teks: Barang Bukti
Teks: Barang Bukti

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, Ipda Didik Surya, kepada wartawan, Rabu (04/12), mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di simpang tiga SD 2 Kampung Landuh Kecamatan Rantau, akan terjadi transaksi narkotika.

“Mendapati informasi itu, tim opsnal satresnarkoba melakukan patroli, sesaat tiba dilokasi tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang menunggu seseorang, tidak butuh waktu lama lelaki yang mengaku berinisial RI langsung diamankan,” kata Ipda Didik Surya.

Kemudian dari tangan RI, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 2,51 gram yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam laci sepeda motor miliknya.

“Tidak sampai disitu, setelah dilakukan interogasi, tim opsnal satresnarkoba berhasil mengamankan 62,86 gram narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan dalam kotak hitam dengan plastik asoy berwarna merah, yang diletakkan RI di belakang rumahnya di Dusun Al Ikhlas Kampung Kota Lintang,” ungkap Ipda Didik Surya.

Hasil interogasi, RI mengaku mendapatkan narkotika yang di duga jenis shabu tersebut dengan cara memesan kepada, Jol, via telpon sebanyak 1 Paket narkotika jenis shabu berukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening berkelik merah dengan harga Rp.36.000.000.-(tiga puluh enam juta rupiah) di Cunda, Lhoksemawe.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tutup Didik.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Aksi Warga, Wali Kota Langsa Pastikan Penyaluran Bantuan Banjir Sesuai Ketentuan

30 April 2026 - 22:30 WIB

PEKA Malaysia dan IAIN Langsa Giat Trauma Recovery untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

30 April 2026 - 21:22 WIB

Wali Kota Langsa Peusijuk 205 Jamaah Calon Haji

30 April 2026 - 20:45 WIB

2.200 Petani Terima Benih Padi, Jeffry Sentana: Ketahanan Pangan Menjaga Stabilitas Ekonomi

29 April 2026 - 20:42 WIB

Penyerahan simbolis benih padi oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada kelompok tani.

Lindungi Hak Desil, Gampong Alue Pineung Timue Buka Posko Pengaduan Masyarakat

29 April 2026 - 11:57 WIB

Rektor IAIN Langsa Tegaskan Komitmen Lingkungan dalam Forum UI GreenMetric 2026 di Yogyakarta

29 April 2026 - 11:54 WIB

Trending di Aceh