Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 17 Jan 2021 19:55 WIB ·

Haruskah Qanun LKS di Aceh Ditunda?


 Haruskah Qanun LKS di Aceh Ditunda? Perbesar

Wartanusa.id | Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam dengan sangat ketat.

Mulai dari cara berpakaian sampai larangan meminum minuman beralkohol. Hal ini juga berlaku pada lembaga keuangan yang ada di Aceh.

Pada akhir tahun 2018 lalu, pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Aceh no.11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan atau yang biasa disebut LKS.

Qanun ini mengatur bahwa seluruh lembaga keuangan termasuk Bank yang beroperasi di provinsi Aceh wajib beroperasi berdasarkan prinsip Syariah.

Mulai tanggal 4 januari 1019, sejumlah lembaga keuangan dan perbankan wajib mengikuti ketentuan yang ada dalam Qanun LKS tersebut paling lama 3 tahun sejak Qanun LKS diberlakukan.

Namun, isu penundaan Qanun LKS belakangan menjadi permasalaan baru di kalangan masyarakat Aceh.

Pasalnya jika pengkonversian Bank Konvensional menjadi bank Syariah di Aceh ditunda, tentunya akan membuat masyarakat Aceh menjadi Resah karena akan masih adanya praktek Riba di dalam transaksi keuangan. Surat edaran gubernur Aceh tentang rencana penundaan Qanun di Aceh beredar luas di media social.

Menurut pemerintah Aceh, Qanun LKS ini masih perlu di Revisi. Menurut Gubernur Aceh saat ini Aceh masih membutuhkan keberadaan bank Kovensional terutama dalam pelayanan khususnya sarana dan prasarana yang belum dimiliki bank Syariah.

Rencana penundaan ini juga disebabkan Gubernur Aceh yang mendapat desakan dari segelintir pengusaha KADIN Aceh yang mengklaim bahwa Qanun LKS ini menghambat Ekspor.

Terkait penundaan Qanun LKS di Aceh saya tidak setuju dengan hal tersebut. Karena jika di Aceh masih ada praktek ribawi, tentu akan sangat berbahaya untuk masyarakat Aceh yang akan terus terjerat dalam dosa.

Qanun LKS ini juga merupakan sebuah hukum yang sah dan telah disepakati oleh dewan legislatif dan eksekutif Aceh secara bersama-sama.

Penundaan Qanun LKS ini juga akan memberikan kesan bahwa pemerintah tidak komitmen dengan apa yang telah diputuskan.

Seperti yang kita ketahui, bahwa Riba sangat di larang di dalam Islam. Sebagaimana larangan riba yang sudah dijelaskan di dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 278-279. yang artinya :
“wahai orang – orang yang beriman ! Bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat Zalim (merugikan) dan tidak diZalimi (dirugikan).”

Dosa melakukan Riba sama halnya dengan melakukan zina sebanyak 36 kali. Sebagaimana Sabda Rasulullah yang artinya : “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali “. (HR. Ahmad 5: 225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1033).

Hadis di atas menjelaskan bahwa sangatlah berbahaya apabila Praktik Ribawi ini terus dilakukan. Dan tentunya juga akan sangat berbahaya terhadap masyarakat Aceh. jika terus-menerus terjerat dalam praktik ribawi ini.

Lalu mengapa Qanun yang seharusnya akan menyelamatkan Kita dari Praktik Riba ini malah akan ditunda ?

[Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis. Penulis merupakan Mahasiswa IAIN Langsa Prodi Perbankan Syariah]

Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Enam Atlet Balap Sepeda Pidie Target Lolos PORA

25 November 2025 - 15:29 WIB

10 Kepala OPD Pemko Langsa di Plt-kan

25 November 2025 - 14:09 WIB

Imigrasi Langsa Ngopi Bareng Insan Pers

25 November 2025 - 13:53 WIB

Warek I IAIN Langsa: Visi adalah Janji Institusi

25 November 2025 - 13:19 WIB

HUT Korpri ke-54, Tim Voli Putra dan Putri Disdikbud Langsa Sabet Juara 1

24 November 2025 - 21:40 WIB

Plt Kadisdikbud Jeffrany foto bersama dengan tim voli putra dan putri usai memperoleh juara 1 pada HUT Korpri ke-54.

189 Pejabat Eselon II, III, IV Pemko Langsa Dilantik, Berikut Namanya

24 November 2025 - 19:09 WIB

Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dari Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada Camat Langsa Timur Andre Isvani.
Trending di Aceh