Wartanusa.id – Langsa | Gampong Paya Bujok (PB) Teungoh, Kecamatan Langsa Barat sigap mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“Upaya ini dibuktikan dengan melakukan penyemprotan disinfektan dibeberapa fasilitas umum seperti kantor Geuchik, kantor tuha peut, mesjid, poskesdes dan sejumlah fasilitas umum lainnya,” ujar Geuchik PB Teungoh, Ishak Ibrahim kepada wartanusa.id. Selasa (31/03/2020).
Kemudian, lanjut Gechik, setiap sholat berjamaah juga dilakukan munajat bersama untuk menangkal tersebarnya virus corona tersebut.
Keseriusan menangkal virus corona ini juga menyahuti status tanggap darurat yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Aceh pada umumnya dan Pemko Langsa pada khususnya.
Selain itu, Gechik juga melakukan imbauan kepada masyarakat melalui konvoi keliling Desa bersama para perangkat desa, tuha peut, pendamping desa, Bidan desa, Babinsa dan Babinkamtibmas menggunakan ambulance milik Puskesmas Langsa Barat.
Dengan seruan yang disampaikan antara lain: mengajak masyarakat untuk tenang, jangan panik tapi tetap waspada selalu berdo’a meminta perlindungan kepada Allah SWT, agar tetap berperilaku hidup bersih dan sehat serta mencuci tangan dengan sabun.
Selanjutnya, masyarakat diminta untuk banyak mengkonsumsi sayur, buah dan protein untuk menjaga stamina dan daya tahan tubuh apabila batuk mempraktikan etika dengan menjaga jarak, tutup hidung dan mulut menggunakan tisu atau kain.
Jika demam, batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas, pakai masker serta segera memeriksa diri ke fasilitas kesehatan, apabila baru pulang dari luar kota atau luar negri segera melapor ke perangkat desa atau menghubungi call center 119 Dinas Kesehatan Kota Langsa atau e-LAPOR (Http://www.lapor.go.id), SMS KE 1708, aplikasi SP4N LAPOR (Playstore) dan lakukanlah isolasi diri di rumah selama 14 hari.
Terakhir petugas kesehatan akan melakukan wawancara untuk mengidentifikasi kondisi anda, jika tidak ada gejala petugas kesehatan di Puskesmas di wilayah masing-masing tetap akan memonitoring kondisi anda setiap hari melalui telepon selama 14 hari.
“Adapun selebaran dan poster yang berisi imbauan itu akan ditempelkan di tempat-tempat umum, untuk pemberitahuan, dibaca dan difahami masyarakat,” pungkas Geuchik mengakhiri.












