Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 12 Jul 2021 14:22 WIB ·

Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala


 Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Timur | Babinsa Koramil 09/Banda Alam Kodim 0104/Aceh Timur Serda Pram Budiono tinjau langsung ke lokasi bangkai gajah Sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala, yang bertempat di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Senin (12/07/2021) pagi.

Dalam laporannya, Serda Prambudiono mengatakan bahwa, temuan bangkai gajah itu awalnya diketahui Ayong, 46, karyawan PT Bumi Flora. Dia ketika itu hendak memanen sawit, namun tiba-tiba tersentak melihat seekor gajah jantan tergeletak dalam area perkebunan dengan kondisi tanpa kepala.

Spontan, Ayong menghubungi pihak keamanan yang salah satunya Babinsa setempat (Serda Prambudiono) untuk menginformasikan adanya satwa dilindungi yang mati di perkebunan dengan kondisi tanpa kepala.

Usai mendapat laporan adanya gajah Sumatera mati. Babinsa dan pihak keamanan menuju ke lokasi untuk memastikan di lokasi kejadian dan setiba di lokasi ternyata seekor gajah jantan dewasa yang kurang lebih berumur 12 tahun itu telah mati dengan kondisi mengenaskan.

“Diduga, gajah jantan itu sengaja dibunuh dan dipotong kepalanya untuk diambil gadingnya,” jelas Serda Prambudiono.

Kejadian ini juga telah kami laporkan kepada pihak yang berwajib, dan bahkan tim kesehatan hewan telah ditugaskan untuk melakukan nekropsi dan olah tempat kejadian perkara serta berkoordinasi dengan pihak keamanan.

Untuk itu, saya selaku TNI yang bertugas sebagai Babinsa Desa Jambo Reuhat, akan membantu dan mendampingi pelaksanaan olah TKP tersebut, sampai jelas sebab gajah Sumatera ini mati,” tegas Pram.

Saya juga mengimbau kepada masyarakat bahwa, barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasca RDP DPRK Langsa, Melvita Sari Desak Satgas dan OPD Terkait Perkuat Kinerja Tim

25 Maret 2026 - 23:02 WIB

Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB.

RDP Penanganan Pascabanjir dengan OPD Terkait, DPRK Langsa Usul Tujuh Rekomendasi

25 Maret 2026 - 21:36 WIB

Dr. Akbar Ditunjuk sebagai Plh Kepala BPBD Langsa

25 Maret 2026 - 15:40 WIB

Momentum Idul Fitri, Jeffry Sentana Minta Maaf kepada Masyarakat Kota Langsa

21 Maret 2026 - 11:32 WIB

Sambutan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri di Lapangan Merdeka. Sabtu, (21/03/2026).

Jelang Lebaran, Gampong Baroh Langsa Lama Santuni Puluhan Anak Yatim

17 Maret 2026 - 23:29 WIB

Mualaf di Kota Langsa Terima Zakat dari Baitul Mal

17 Maret 2026 - 14:34 WIB

Trending di Aceh