Wartanusa.id – Langsa | Terkait pengelolaan ekowisata hutan Mangrove, Kota Langsa dinilai adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKLE).
Diminta penegak hukum, baik pihak Kepolisian maupun Inspektorat Kota Langsa dan lainnya untuk dapat melakukan investigasi terkait hal tersebut.
Demikian dikatakan Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin kepada Wartawan, Minggu (15/11/2020).
Dipertanyakan Nasrudin, dibawa kemana uang retribusi Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa selama ini yang dikelola oleh PKLE.
Dijelaskan Narudin, Ekowisata Hutan Mangrove merupakan salah satu asset khusus Pemerintah Kota Langsa yang dikelola PT. Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA).
Adapun dalam menjalankan kewajiban pengelolaan fasilitas ekowisata itu BUMD dapat bermitra dengan pihak ketiga.
Dari informasi yang diperolehnya, pada 18 September 2017 lalu, PT PEKOLA mengikat perjanjian dengan PT.PKLE dalam hal pengelolaan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat Nomor : 001/PEKOLA/ADD-I/IX/2019.
Berlaku perjanjian kerjasama sejak ditanda tangani dengan jangka waktu 2 tahun 9 bulan atau lebih tepatnya berakhir pada tanggal 18 Juni 2020 tanpa ada kesepakatan perpanjangan kerjasama,” papar Nasruddin.
Setelah berakhir perjanjian tersebut PT. PEKOLA kembali melakukan sayembara. Dari hasil sayembara tersebut dimenangkan CV. Ayudhia Management, berdasarkan Keputusan Direksi PT. PEKOLA Nomor : 014/PEKOLA/VI/2020.
Akan tetapi, sampai saat ini CV. Ayudhia Management belum mendapatkan haknya sebagai pengelola fasiltas ekowisata hutan mangrove.
“Karena PT. PKLE masih mengelola ekowisata itu, meskipun perjanjian kerjasama antara PT. PEKOLA dan PT. PKLE telah berakhir,” tambahnya lagi.
Hal ini, menimbulkan tanda tanya mengenai bagaimana pertanggung jawaban hasil pengelolaan fasiltas ekowisata tersebut setelah perjanjian berakhir.
“Bagaimana pertanggung jawaban hasil tersebut, adakah disetorkan retribusi kepada Pemerintah Kota Langsa ataupun kemana rimbanya hasil pengelolaannya itu?” tanya Nasrudin.
“Tindakan mengelola tanpa kewenangan tersebut, patut diduga merupakan suatu tindakan pungutan liar yang dapat dipidanakan.”
Disinyalir bukan hanya PT. PKLE sendiri yang berkecimpung dalam pengelolaan fasilitas hutan mangrove itu, tetapi juga ada pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaannya, itu aneh, imbuh Nasruddin.
Persoalan Ini Masih Dalam Proses Hukum (Sengketa)
Kuasa Hukum PT PKLE, Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM,SH kepada wartanusa.id Minggu (15/11/2020) saat ditanyai terkait dugaan pungli pengelolaan Eko Wisata Hutan Mangrove mengatakan bahwa, persoalan ini masih dalam proses hukum.
“Persoalan ini masuk dalam ranah hukum perdata dan kasusnya masih ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambung T. Indra, Ketua FPRM untuk belajar lagi tentang masalah hukum perdata, agar memahami permasalahan tersebut.
Demikian juga dengan perkara lelang, kasusnya masih di PTUN Aceh. Begitu juga dengan uang PAD yang diduga dipungli. Dirinya mengatakan uang itu akan segera disetorkan apabila perkara ini sudah ada putusan tetap pengadilan, tegas T. Indra.












