Wartanusa.id – Langsa | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus narkotika di Kota Langsa.
Pembacaan tuntutan pidana hukuman mati terhadap terdakwa AB, MR, MU dan GS itu dibacakan pada sidang di Pengadilan Negri (PN) Langsa. Selasa (23/11/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman melalui JPU, M Daud Siregar SH. MH kepada wartanusa.id mengatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan PRIMAIR.
Adapun barang bukti (BB) dalam perkara tersebut diantaranya 70 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh china dengan berat ±73.527,5 gram (73,5 Kg), kemudian 10 bungkus extacy dan satu bungkus kemasan wafer yang berisi tiga bungkus plastik bening berisi tablet extacy dengan jumlah 35.915 butir dengan berat 14.366,1 gram beserta BB lainnya dari ke empat terdakwa tersebut.
Untuk Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, yakni Muhammad Faidul Aliim Romas, S.H, Harry Royon Poltak, S.H, M.H, dan Pujo Setio Wardoyo, S.H. merupakan Jaksa pada Kejaksaan Agung RI.
Kemudian Syahril, S.H, M.H, Rustam Ependi, S.H dan M. Daud Siregar, S.H, M.H. merupakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Langsa.
Sedangkan, majelis hakim dalam persidangan tersebut sebagai Hakim Ketua, Silvianingsih, S.H, M.H, anggota Riswandy, S.H. dan Akhmad Fakhrizal, S.H.