Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 30 Jul 2021 12:39 WIB ·

Eks Datok Bandung Jaya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa


 Eks Datok Bandung Jaya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Satreskrim Polres Langsa tetapkan tersangka mantan Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang KA (33) menjadi tersangka kasus korupsi dana desa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK Jum’at (30/07/2021) mengatakan bahwa kasus tersebut sudah tahap ke II.

Dijelaskan Kasat, Rabu (28/07) kemarin, Kanit beserta anggota Unit III /TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Langsa bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, telah melakukan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II terhadap satu orang tersangka tindak pidana Korupsi dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.035.898.411.12.

“Sesuai dengan hasil audit perhitungan keuangan Negara (PKKN) Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 33/ITKAB-LHPKR/2020, tanggal 21 Desember 2020,” terang Kasat.

Kegiatan tahap II langsung diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Reza Rahim, SH.MH, berikut dengan barang buktinya dan untuk tersangka kembali dititipkan di Rutan Polres Aceh Tamiang sebagai tahanan Jaksa.

“Berdasarkan hasil penyidikan perkara pidana tersangka KA melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dan berkas sangkaan sudah lengkap (P-21),” sebutnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Bandung Jaya Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2018, APBK Perubahan Kampung Bandung Jaya Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2018 dan berkas lainnya.

Sebelumnya, ditambahkan Kasatreskrim melalui Kanit Tipikor Polres Langsa, Ipda Narsyah Agustian, SH tersangka telah di Plt pada 2019 lalu dan melarikan diri.

“Tersangka sudah di Plt kan 2019 lalu dan telah tertangkap setelah dilakukan penyidikan selama dua tahun,” sebut Ipda Narsyah.

Artikel ini telah dibaca 363 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Pemko Langsa Gelar Tausiah Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

7 Juli 2025 - 10:07 WIB

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Trending di Aceh