Wartanusa.id – Langsa | Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua pemuda, MA (33) dan ZU (26) warga Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama memiliki sembilan paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,53 Gram.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan kedua tersangka diringkus Selasa, 11 Januari 2022 sekira pukul 23.30 Wib.
Pengungkapan itu, sambung Kasat, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Gampong tersebut yang dilakukan oleh pemuda setempat dan sudah meresahkan masyarakat.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud dan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah. Di dalam rumah diamankan dua orang laki-laki dan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan barang-bukti sebagaimana di atas yang diakui adalah milik keduanya.
Setelah diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan/membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial H (DPO) dengan harga Rp. 2.800.000, dengan tujuan untuk dijual kembali.
Disebutkan, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama yang sebelumnnya pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan H (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutup Kasat.












