Wartanusa.id – Aceh Timur | Dua ekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan seputaran PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur, Ahad, (24/04/2022).
Kuat dugaan kematian yang terancam punah itu akibatnya terperangkap di jerat babi yang kemungkinan dipasang oleh masyarakat sekitar yang berburu.
Kasus kematian si Raja hutan awalnya diketahui anggota FKL (Forum Konservasi Lauser) yang sedang melakukan Gajah di areal HGU PT Alur Timur.
Saat beristirahat salah satu anggota tim yakni M Ali mencium aroma bangkai yang menyegat, hingga dilakukan pencarian sumber bau tak sedap itu.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan dua ekor Harimau Sumatera yang sudah mati tersangkut dijerat babi dan dilaporkan ke Pihak keamanan dan BKSDA.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kaposlek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H. mengatakan pihaknya membenarkan informasi tersebut.
Anggota dari Polsek dan Koramil Peunaron bergegas menuju lokasi penemuan bangkai simaung.
Sesampainya di lokasi terdapat dua harimau, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan diduga anaknya mati dengan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat kawat seling baja.
“Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” sebut Kapolsek.
Selanjutnya, kami bersama rekan dari Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL masih mengamankan lokasi sambil menunggu tindaklanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. kata Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H.
Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” tegas Kapolres Aceh Timur. [Barmawi]














