Wartanusa.id – Langsa | DPRK Langsa teruskan petisi ke MPR RI, DPR RI serta ditembuskan ke Presiden RI menindaklanjuti aksi yang dilakukan mahasiswa yang tergabung dari sejumlah kampus di Langsa.
Adapun pada aksi itu ratusan mahasiswa yang menamakan Aliansi Mahasiswa Kota Langsa (AMKL) menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dan tuntutan lain sebanyak 9 point yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Rabu lalu (21/07/2020).

Surat penyampaian Petisi Mahasiswa itu, disurati Sekretariat DPRK Langsa dengan nomor: 242/1151/2020, dibuat di Langsa pada tanggal 24 Juli 2020 yang ditujukan kepada Ketua MPR dan DPR RI serta ditembuskan ke Presiden RI.
Wakil Ketua DPRK Langsa, Ir Joni kepada wartanusa.id, Rabu (29/07/2020). menyebutkan bahwa diteruskannya petisi tersebut, sebagaimana aksi yang telah dilakukan oleh aliansi mahasiswa dengan menyampaikan 9 tututan pada Rabu lalu.
“Maka, DPRK Langsa menindaklanjuti hal tersebut dengan meneruskan petisi tersebut ke MPR RI, DPR RI serta ditembuskan ke Presiden RI,” imbuhnya.
Pihaknya berharap Pemerintah Pusat dapat memenuhi tuntutan tersebut, adapun diantara tuntutan mahasiswa adalah menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Omnibus law.
Oleh sebab itu, dirinya sangat setuju karena Pancasila adalah harga mati bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia. Tidak bisa di otak atik lagi,” sebut Politisi Partai Demokrat ini.
Di sisi lain, dirinya selaku Anggota DPRK Langsa, Fraksi Partai Demokrat masih sangat komitmen menolak RUU tersebut.
“Saya dan Fraksi Partai Demokrat di DPR RI juga masih ngotot menolak RUU HIP dan RUU Omnibus Law yang tidak berpihak kepada buruh dan tenaga kerja se Indonesia,” pungkas Joni mengulangi apa yang diucapnya Minggu lalu saat menghadapi aksi mahasiswa.