Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 2 Mei 2019 16:55 WIB ·

Diskualifikasi Jokowi, Ini Tanggapan BANWASLU


 Diskualifikasi Jokowi, Ini Tanggapan BANWASLU Perbesar

Ijtima Ulama III menyatakan bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematik di Pemilu 2019. Maka dari itu, mereka mendesak KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Dilansir dari Detikcom, anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa untuk mendiskualifikasi paslon harus berdasarkan bukti.

“Buktinya, buktinya. Berdasarkan bukti, ya berdasarkan bukti, laporan, temuan, buktinya, meyakinkan apa tidak,” kata Afif di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

Afif juga menyarankan hasil temuan dari Ijtima Ulama tersebut dilaporkan ke Bawaslu.

“Ya kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita, ya kan. Silakan, ya, kita tunggu laporannya,” katanya.

Afif mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai kecurangan dari pihak Ijtima Ulama III.

“Belum, belum, dari mereka belum,” tutur Afif.

Dalam itjima ulama, diputuskan lima poin untuk menanggapi kecurangan pemilu dan pilpres 2019:

  1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
  2. Mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk mengajikan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilihan Presiden 2019.
  3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syari dan legal

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

189 Pejabat Eselon II, III, IV Pemko Langsa Dilantik, Berikut Namanya

24 November 2025 - 19:09 WIB

Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dari Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada Camat Langsa Timur Andre Isvani.

IAIN Langsa Tandatangani MoU Lintas Perguruan Tinggi di Bali

24 November 2025 - 10:14 WIB

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Banten dan Aceh

11 Oktober 2025 - 14:29 WIB

IAIN Langsa Akan Buka S3 Studi Islam

24 September 2025 - 12:35 WIB

Tiga Alasan Penolakan Eksplorasi Tambang di Abdya

24 September 2025 - 01:28 WIB

Yulizar Kasma.

Deskranasda Kota Langsa Juara 1 Wastra Festival Meurah Silu

21 September 2025 - 15:29 WIB

Ketua Dekranasda, Ny Devi Atmana Sentana didampingi Sekretaris Wieke Liyendawari, SE, MM.
Trending di Aceh