Ijtima Ulama III menyatakan bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematik di Pemilu 2019. Maka dari itu, mereka mendesak KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Dilansir dari Detikcom, anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa untuk mendiskualifikasi paslon harus berdasarkan bukti.
“Buktinya, buktinya. Berdasarkan bukti, ya berdasarkan bukti, laporan, temuan, buktinya, meyakinkan apa tidak,” kata Afif di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Afif juga menyarankan hasil temuan dari Ijtima Ulama tersebut dilaporkan ke Bawaslu.
“Ya kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita, ya kan. Silakan, ya, kita tunggu laporannya,” katanya.
Afif mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai kecurangan dari pihak Ijtima Ulama III.
“Belum, belum, dari mereka belum,” tutur Afif.
Dalam itjima ulama, diputuskan lima poin untuk menanggapi kecurangan pemilu dan pilpres 2019:
- Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
- Mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk mengajikan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilihan Presiden 2019.
- Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syari dan legal