Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 2 Mei 2019 16:55 WIB ·

Diskualifikasi Jokowi, Ini Tanggapan BANWASLU


 Diskualifikasi Jokowi, Ini Tanggapan BANWASLU Perbesar

Ijtima Ulama III menyatakan bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematik di Pemilu 2019. Maka dari itu, mereka mendesak KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Dilansir dari Detikcom, anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa untuk mendiskualifikasi paslon harus berdasarkan bukti.

“Buktinya, buktinya. Berdasarkan bukti, ya berdasarkan bukti, laporan, temuan, buktinya, meyakinkan apa tidak,” kata Afif di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

Afif juga menyarankan hasil temuan dari Ijtima Ulama tersebut dilaporkan ke Bawaslu.

“Ya kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita, ya kan. Silakan, ya, kita tunggu laporannya,” katanya.

Afif mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai kecurangan dari pihak Ijtima Ulama III.

“Belum, belum, dari mereka belum,” tutur Afif.

Dalam itjima ulama, diputuskan lima poin untuk menanggapi kecurangan pemilu dan pilpres 2019:

  1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
  2. Mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk mengajikan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilihan Presiden 2019.
  3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syari dan legal

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Aceh