Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 6 Okt 2020 22:11 WIB ·

Dinilai Merugikan Buruh, SPSI Aceh Akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK


 Dinilai Merugikan Buruh, SPSI Aceh Akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK Perbesar

Wartanusa.id – Aceh | Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD.FSP.PP-SPSI) Aceh akan uji materi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan pada rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin kemarin, (05/10/2020).

“Menurutnya, UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan para buruh Indonesia khususnya di Aceh. Pengurus daerah akan berkordinasi dengan pengurus pusat FSP.PP-SPSI atas pengesahan tersebut untuk melakukan analisa hal-hal yang merugikan pekerja,” ujar Ketua PD.FSP.PP-SPSI Aceh, Teddy Irawan, SH melalui rilisnya kepada wartanusa.id. Selasa (06/10/2020).

Adapun, sesuai dengan adanya rencana mogok Nasional tanggal 6-7 dan 8 Oktober 2020 ini yang berkaitan dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja itu, pada dasarnya PD.FSP.PP-SPSI Aceh tetap menolak.

Akan tetapi mengenai aksi mogok kerja di bawah naugan PD.FSP.PP-SPSI Aceh tidak jadi dilakukan sehubungan dengan peningkatan wabah Covid-19 yang terus meningkat di Aceh.

Dirinya heran, lanjut Teddy pengesahan tersebut seakan dipakasakan, pada saat situasi Pandemi Covid-19 terjadi sehingga hal wajar pemerintah melakukan pelarangan bagi semua orang melakukan aksi berkumpul.

Untuk meneruskan ini, pihaknya akan menyurati Badan Legeslasi DPR RI disertai surat pernyataan sikap dari seluruh pengurus unit kerja di Propinsi Aceh.

Kemudian, ia juga meminta kepada anngota DPR RI asal dapil Aceh yang duduk di DPR RI saat ini mendukung atas penolakan yang dimaksud.

Selanjutnya atas pengesahan yang telah dilakukan. Maka, nantinya atas UU yang dirasakan merugikan kaum buruh akan dianalisa selanjutnya akan diupayakan diajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi bersama kawan-kawan buruh yang ada di Provinsi Aceh untuk bergabung dalam pengajuannya,” tutup Teddy yang juga Praktisi Hukum ini.

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Banten dan Aceh

11 Oktober 2025 - 14:29 WIB

IAIN Langsa Akan Buka S3 Studi Islam

24 September 2025 - 12:35 WIB

Tiga Alasan Penolakan Eksplorasi Tambang di Abdya

24 September 2025 - 01:28 WIB

Yulizar Kasma.

Deskranasda Kota Langsa Juara 1 Wastra Festival Meurah Silu

21 September 2025 - 15:29 WIB

Ketua Dekranasda, Ny Devi Atmana Sentana didampingi Sekretaris Wieke Liyendawari, SE, MM.

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

16 September 2025 - 12:04 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Trending di Aceh