Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 30 Mar 2020 20:26 WIB ·

Dampak Covid-19 Selain Berlakukan Jam Malam, Pemko Langsa Berencana Santuni Fakir Miskin


 Dampak Covid-19 Selain Berlakukan Jam Malam, Pemko Langsa Berencana Santuni Fakir Miskin Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Antisipasi tersebarnya virus corona (Covid-19). Pemerintah Kota Langsa berlakukan jam malam dan berencana santuni fakir miskin dengan melakukan pergeseran anggaran termasuk Dana Otonomi Khusus sesuai izin Gubernur.

Demikian disampaikan Wali Kota Langsa Usman Abdullah, SE melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M. Husin, S. Sos, MM sesuai keputusan rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Wali Kota setempat. Senin (30/03/2020).

Pemberlakuan jam malam ini dimulai sejak pukul 20.30 Wib-05.30 Wib selama dua bulan kedepan.

M. Husin mengatakan bahwa diputuskannya langkah ini karena status tanggap darurat dan orang dalam pemantauan (ODP) yang terus bertambah di Kota Langsa.

“Jadi kepada para Geuchik agar setiap warganya yang baru pulang dari luar daerah atau tamu yang masuk wajib lapor dan Para Camat harap berkomunikasi dengan Geuchik diwilayahnya masing-masing terhadap keramaian di Kampung untuk di hentikan,” terang M. Husin.

Begitupun dengan pemberlakuan jam malam agar masyarakat tidak melakukan aktivitas diluar rumah pada malam hari.

Selain kepada masyarakat, jam malam ini juga diberlakukan kepada pengelola Warung Kopi, Rumah Makan Cafe-Cafe, Pasar, Swalayan, Karoeke, Wahana Permainan, Tempat Hiburan, Tempat Wisata/Rekreasi, Tempat Olahraga, dan Tempat Usaha lainnya.

Kemudian, kata M. Husin, Wali Kota Langsa yang juga dikenal dengan Toke Su’um mengatakan penerapan jam malam ini berlaku sejak hari ini tanggal 30 Maret sampai 29 Mei 2020.

Penerapan ini juga berlaku kepada angkutan umum pada jam malam tidak dibolehkan kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan masyarakat misalnya truk bawa sembako dan lain-lain, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.

Adapun upaya yang dilakukan untuk mendukung operasional antisipasi Covid-19 Pemko Langsa akan melakukan pergesaran anggaran, “termasuk Dana Otonomi Khusus sesuai izin Gubernur.

Kepada fakir miskin selama pemberlakuan jam malam direncanakan untuk disantuni dalam bentuk kebutuhan pokok,” demikian tutup Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M. Husin, S. Sos, MM.

Artikel ini telah dibaca 384 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BI dan Pemerintah Aceh Resmikan Rumah Produksi Cabai

13 November 2025 - 23:34 WIB

Lulusan Terbaik dan Penerima Beasiswa KIP, Rizal Efendi Dapat Bantuan Tunai dari Rektor IAIN Langsa

12 November 2025 - 22:48 WIB

511 Sarjana dan Magister IAIN Langsa Diwisuda

12 November 2025 - 16:38 WIB

Iptu “Birong” Resmi Jabat Kapolsek Manyak Payed

12 November 2025 - 13:43 WIB

AP Batch 3, IAIN Langsa Gandeng PWI dan KNPI Bahas Peran Pemuda sebagai Pelopor Perjuangan Pahlawan

10 November 2025 - 20:38 WIB

Peusijuk Excavator dan 23 Betor, Jeffry Sentana Targetkan Langsa Bebas Sampah

1 November 2025 - 18:00 WIB

Wali Kota Jeffry Sentana didampingi Kadis LH Langsa mengoperasikan Excavator.
Trending di Aceh