Wartanusa.id – Langsa | Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, pertama kali melaksanakan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kamis (03/06/2021).
Keuchik Paya Bujok Teungoh, Ishak Ibrahim mengatakan, untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19, telah dibentuk posko penanganan Covid-19 tingkat gampong.
Selain itu, hari ini kita juga menerapkan PPKM berbasis mikro sampai belum ada batas waktu yang ditentukan.
Dikatakan, kegiatan ini diakukan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Saya apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya penerapan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan) dan PPKM terutama kepada tim relawan Covid-19 Gampong Paya Bujok Teungoh yang telah bekerja semenjak dinyatakan wabah Covid-19 melanda,” ucapnya.
Sementara Sekcam Langsa Barat, Nazaruddin, mengharapkan agar penggunaan anggaran dana desa yang di peruntukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 ini benar-benar tepat sasaran dan efisien seperti mungkin dalam pembiayaan kegiatan.
Kemudian, tetap merujuk pada peraturan yang berlaku sesuai surat Menteri Dalam Negeri RI No. 443/0619/BPD Tanggal 10 Februari 2021, perihal PPKM berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak keuchik dan warga Gampong Paya Bujok Teungoh yang telah bersama sama menjaga gampong dari wabah penyakit Covid-19, sehingga masih dalam zona aman,” ucapnya.