Wartanusa.id – Di awal tahun ini pemerintah akan menaikan tarif biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Hal ini berdasarkan penerbitan peraturan pemerintah yang nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif negara bukan pajak (PNPB) yang telah dikeluarkan per tanggal 6 Januari lalu. Peraturan ini dibuat untuk menggantikan peraturan pemerintah sebelumnya nomor 50 tahun 2010 mengenai hal yang sama.
Kecenderungan kenaikan yang cukup tinggi ini membuat publik langsung merespons dengan beberapa tanggapan. Ada yang langsung buru-buru mengurus pajak yang tertunda namun tak sedikit yang menilai peraturan pemerintah ini dinilai semakin memberatkan beban hidup masyarakat.
Beragam reaksi pun turut mengundang sejumlah tokoh terkait kenaikan tarif pengurusan STNK salah satunya mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Dalam salah satu cuitan di akun twitter pribadinya, Mahfud menulis kenaikan biaya STNK dan BPKB ini adalah salahnya Habib Riziq.
Kata Presiden kenaikan biaya STNK/BPKB terlalu tinggi. Polri & Kemenkeu mangaku bkn pihak yg menetapkannya. Salahnya Habib Riziq. Hahaha.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 6, 2017
Tentu ini adalah bahasa guyon Mahfud MD menyoal perkara kenaikan STNK dan BPKB yang saling lempar bola panas. Dalam cuitannya, ia menulis jika presiden merasa kenaikan biaya STNK dan BPKB terlalu tinggi.
Tidak sampai itu saja, bahkan Polri dan Kemenkeu menurut Mahfud MD bukan pihak yang menetapkannya. Maka dari itu di akhir cuitannya ia menulis bahwa kenaikan STNK adalah salahnya Habib Riziq.
Sontak, cuitan Mahfud MD tersebut langsung dmenuai respon dari banyak netizen. Sebanyak 1.500 lebih netizen pun mengutip ulang status milik Mahfud MD tersebut di lini massa twitter. Ada yang berujar jika guyonan Mahfud merupakan guyonan paling cerdas yang pernah ditemui oleh salah satu netizen tersebut.
Jelas ini merupakan sindiran keras sang mantan ketua MK tersebut terkait pemberitaan yang kurang jelas siapa yang bertanggung jawab atas kenaikan tarif tersebut. Terlihat antar institusi negara sangat kurang dalam koordinasi yang imbasnya membuat masyarakat semakin bingung.
“Kenaikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) diajukan oleh Kapolri September tahun 2015,” kata Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, Askolani.
Pernyataan itu seperti membantah keterangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sebab, Tito menyebut bahwa kenaikan itu merupakan andil DPR seperti dikutip dari viva.co.id
“Itu (kenaikan tarif) kan sudah merupakan lintas dari sektoral dan juga sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar (Badan Anggaran DPR). Itu usulannya banyak juga dari Banggar,” kata Tito.
Menurut Kemenkeu, kenaikan biaya ini juga dikarenakan adanya kenaikan pelayanan Polri selama ini sehingga dibutuhkan adanya kenaikan biaya untuk dapat mengakomodir semua kebutuhan untuk lebih meningkatkan pelayanan.
(as)