Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 19 Apr 2023 15:32 WIB ·

Buka Pagi Hari, Warung Makan Warga Tionghoa di Langsa Disanksi


 Buka Pagi Hari, Warung Makan Warga Tionghoa di Langsa Disanksi Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Satpol PP dan WH Langsa memberikan sanksi kepada Warung makan warga Tionghoa yang berlokasi di belakang toko segar, Gampong Pekan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, karena menjajakan dagangannya di pagi hari, pada Rabu, (19/04/2023).

Setelah diamankan, sesuai hasil rembuk bersama di kantor Satpol PP yang di hadiri oleh Camat Langsa Kota, Kabid Linmas Pol PP-WH, Geuchik Peukan Langsa, Babinkantibmas dan Babinsa, maka diputuskan beberapa sanksi kepada penjual makanan, yaitu;

1. Usahanya ditutup selama 20 hari, sejak tanggal 26 April 2023 sampai selesai.
2. Wajib mengikuti ibadah sesuai kayakinannya selama 3 bulan di tempat ibadah masing-masing.
3. Wajib melapor ke Satpol PP WH setiap akhir bulan selama 3 bulan.
4. Jika pelanggaran di ulangi maka pelaku siap diberi sanksi sesuai dengan Qanun, Hukum dan atau Peraturan yang berlaku.

Kasatpol PP dan WH, Rudi Selamat SP melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda SIP menjelaskan, pagi tadi sekira pukul 08.30 Wib, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga Tionghoa yang memperjual belikan makanan dipagi hari di daerah toko belakang, tepatnya dibelakang Toko Segar.

Mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi di belakang toko Segar untuk melakukan pengamanan kepada warga Tionghoa yang membuka usaha warung makan di pagi hari.

Tiba di lokasi, petugas mendapati belasan orang dari warga Tionghoa yang sedang melakukan transaksi jual beli makanan di tempat usaha warung makan Yuliati (58) dengan di layani oleh pekerjanya, Julia (26).

Petugas mendapati warga tionghoa yang sedang asyik makan dikursi yang disediakan oleh penjual makanan di warung tersebut, bahkan juga ada warga muslim yang kedapatan membeli disaat bersamaan.

Kejadian ini sudah melanggar Qanun Aceh nomor 11 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam,

Selanjutnya, pemilik warung dan pekerjanya di gelandang ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lanjutan bersama dengan Geuchik Gampong Pekan Langsa serta Ketua Paguyuban Warga Tionghoa.

“Dengan adanya kejadian ini, kita berharap ada efek jera kepada siapapun yang melanggar Syariat Islam, sehingga umat Islam di Kota Langsa aman dan nyaman dalam menjalankan Ibadah puasa sampai menuju hari Raya Idul Fitri,” pungkas Kabid Linmas.

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Langsa Tinjau Penyaluran Bantuan dan Tambah Fasilitas Demi Kenyamanan Warga

24 Juni 2026 - 22:26 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Singkil Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

24 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ibu bhayangkari menaburkan bunga di TMP.

Sosialisasi di Kemenag Aceh Tengah, Rektor IAIN Langsa Ajak ASN Lanjutkan Studi Program Doktoral

24 Juni 2026 - 20:08 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRK Langsa Muhammad Syahputra Gelar Reses

23 Juni 2026 - 21:33 WIB

Polres Langsa Sertijab Enam Perwira

23 Juni 2026 - 17:14 WIB

Polisi Bekuk Delapan Pencuri Granit RS Regional Langsa

22 Juni 2026 - 10:23 WIB

Trending di Aceh