Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 22 Des 2016 08:21 WIB ·

Boikot Kampanye Djarot, Tukang Bubur Ini Divonis Dua Bulan Penjara


 Boikot Kampanye Djarot, Tukang Bubur Ini Divonis Dua Bulan Penjara Perbesar

sidang penghadangan kampanye wakil gubernur djarot

Wartanusa.id – NS (52) seorang tukang bubur, kini sedang dihadapkan dengan masalah hukum terkait aksinya beberapa waktu lalu perihal penghadangan kampanye wakil gubernur inkumben, Djarot Syaiful Hidayat pada saat ingin melakukan kampanye di Kembangan, Jakarta Barat, 9 November lalu. NS dilaporkan atas dugaan memimpin massa yang berunjuk rasa dan menghadang kedatangan wagub DKI Jakarta non aktif itu untuk melakukan kampanye.

NS dijatuhkan hukuman penjara selama dua bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/12). Ia dinyatakan bersalah atas tindakan dengan sengaja mencoba untuk menghadang kampanye wakil gubernur Djarot Syaiful Hidayat. Namun, majelis hakim memberikan masa percobaan selama empat bulan kepada dirinya yang artinya Naman tidak perlu menanggung hukumannya apabila selama masa percobaan ini ia tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Majelis Hakim mempertimbangkan masa percobaan yang diberikan kepada NS atas dasar pengabulan permohonan maaf yang disampaikan oleh Djarot Syaiful Hidayat atas apa yang disangkakan kepada Naman.

Pada kesempatan sidang itu juga Djarot hadir untuk mendampingi NS untuk memberikan dukungan, tetapi Djarot juga mengatakan ia tidak akan mengintervensi hukum yang tengah berjalan.

NS sendiri menyangkal atas tuduhan dirinya bahwa ia memimpin massa untuk berunjuk rasa dalam aksi menghadang kampanye wakil gubernur Djarot di sebuah desa di kawasan Kembangan pada bulan November lalu.

“Saya hanya seorang penjual bubur” ujar NS kepada majelis hakim, seperti dikutip dari Vivanews.

NS meminta waktu untuk memutuskan apakah ia akan mengajukan banding atas dakwaannya atau tidak. Pengadilan telah menetapkan persidangan berikutnya pada 27 Desember nanti.

NS terbukti melanggar Pasal 187 Ayat (4) UU RI No 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut NS dengan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

Sebelumnya, NS yang berprofesi sebagai tukang bubur, melakukan penghadangan kampanye wakil gubernur Djarot Syaiful Hidayat di Kembangan, Jakarta Barat, pada 9 November 2016. Kemudian, Djarot melapor ke Bawaslu DKI Jakarta terkait dugaan pidana pemilu. (as)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh