Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 15 Jun 2024 12:26 WIB ·

Beredar Isu Nama Anggota Panwaslih Kota Langsa Terpilih, Ini Kata Pansel


 Beredar Isu Nama Anggota Panwaslih Kota Langsa Terpilih, Ini Kata Pansel Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Beredar isu nama calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang dikabarkan akan lulus sebelum jadwal pengumuman akhir seleksi.

Informasi yang diperoleh wartanusa.id bahwa terdapat empat nama yang dikabarkan terpilih, yakni inisial RM, ZU, ZH dan AZ. Sementara seorang lagi masih dikaburkan.

Isu tersebut telah beredar luas melalui no WhatsApp +62 896-0347-****.

Padahal, saat ini baru pengumuman 15 besar hasil wawancara. Tertanggal 14 Juni 2024 ditandatangani Ketua Pansel, Dr Iqbal Ibrahim dan Sekretaris Dr Noviandy. Dan pada pengumuman itu juga terdapat empat nama yang diisukan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansel, Dr Iqbal Ibrahim, Sabtu (15/06/2024) dikonfirmasi wartanusa.id menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengetahui isu tersebut.

Saat ini pansel hanya mengumumkan nama 15 besar yang layak mengikuti uji kelayakan (fit and propert test). Namun nama tersebut belum diserahkan ke komisi I DPRK Langsa karena sudah memasuki libur lebaran.

“Batas kerja kami hanya sampai 15 besar, nantinya akan dikirimkan ke Komisi I DPRK Langsa,” kata Dr Iqbal.

Mengenai, isu yang beredar tersebut, dirinya menyatakan tidak ada kewenangan menjawab.

“Untuk hasil 5 besar yang akan terpilih, kami tidak ada kewenangan, tugas kami hanya sampai 15 besar,” ucap Dr Iqbal berulang-ulang.

Untuk diketahui perekrutan komisioner Panwaslih kabupaten/kota untuk Pilkada sepenuhnya wewenang DPRK masing-masing Kabupaten/kota. Dalam hal ini pansel hanya menghantarkan sampai 15 besar untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test oleh DPRK.

Hal itu dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan diperjelas sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 Perubahan Atas Qanun Nomor 6 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Artikel ini telah dibaca 555 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KONI – IAIN Langsa Teken MoU Pengembangan Olahraga

13 Juni 2026 - 17:17 WIB

Penandatanganan MoU antara IAIN Langsa dan KONI Kota Langsa pada Rakerkot KONI Kota Langsa.

Raker KONI Kota Langsa 2026 Rumuskan Strategi Pembinaan Atlet Menuju PORA XV

13 Juni 2026 - 16:14 WIB

62 Calon Mahasiswa Pascasarjana Doktor dan Magister IAIN Langsa Ikut Ujian Seleksi

10 Juni 2026 - 10:56 WIB

Bedah Kepmendiktisaintek 232/M/KEP/2025, ADAPI IAIN Langsa Desak Kemenag RI Lakukan Harmonisasi bagi Dosen PPPK PTKIN

9 Juni 2026 - 19:21 WIB

Ketua ADAPI Komisariat IAIN Langsa Dr. Muhammad Dayyan, M. Ec.

Calon Mahasiswa IAIN Langsa Ujian SEE UM-PTKIN 2026

8 Juni 2026 - 15:37 WIB

Program Ketahanan Pangan Medco E&P Malaka Sukses, Hasil Tani Warga Binaan di Indra Makmu Mulai Dipasarkan

7 Juni 2026 - 21:47 WIB

Trending di Aceh